SAMPANG | ARTIK.ID - Kasus pengeroyokan terhadap Fitriyahtun (Warga Negara Malaysia) yang terjadi di Cafe Paris, Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, beberapa waktu lalu, terus bergulir.
Diwartakan sebelumnya, pengeroyokan itu dilakukan oleh empat wanita berinisial IF, FD, TU dan SN.
Diketahui, pada 15 Agustus lalu kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polres Sampang.
Dari laporan itu Polres Sampang telah menahan dua dari empat Terlapor, yakni IF dan FD, Warga Sokobanah, Sampang. Kedua pelaku tersebut saat ini telah resmi di tetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH, melalui Kanit Unit II Satreskrim Polres Sampang AIPTU Eko Prastyo U, S.H, bahwa IF dan FD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terus ada gelar, dan gelar itu menetapkan tersangka, setelah itu dua orang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka, setelah itu kita melakukan penahanan,” ungkap AIPTU Eko Prastyo U, S.H, Sabtu ( 20/08/2022).
Lebih lanjut AIPTU Eko menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Junto 55, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Aiptu Eko memaparkan bahwa laporan Fitriyahtun (korban) itu ada empat (4) orang, yang dua orang lagi masih dalam proses.
“Pada intinya proses sedang berjalan,” pungkasnya.
(KA)
Editor : Natasya