SAMPANG | ARTIK.ID - Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.
“Pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya saya pimpin anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Rabu (19/10/2022)
Baca Juga: Viral, Video Penangkapan Pengguna Narkoba oleh Polisi di Ketapang Sampang
AKP Irwan memaparkan, MH alias D, warga Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung, telah diamankan karena terlibat tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun.
“Juma’t tanggal 08 Oktober 2021 korban menginap di rumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang saat menceritakan kronologi kejadian.
Lebih lanjut, menurut AKP Irwan Nugraha, saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ, IW langsung lari ke luar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang ke rumahnya.
“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022” lanjut AKP Irwan Nugraha.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Kapolres Sampang Upacara Ziarah di TMP Kusuma Negara
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.
Kepada awak media Kasat Rekrim Polres Sampang juga menjelaskan dalam pelariannya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan, selama kepulangannya itu D bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Polres Sampang Sosialisasikan 7 Prioritas Ops Zebra Semeru ke SMK Negeri 1
“Dari kejadian tersebut penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Untuk tersangka kami terapkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH.
(Anam)
Editor : Fuart