Viral, Video Penangkapan Pengguna Narkoba oleh Polisi di Ketapang Sampang

avatar Artik
Foto: Tangkapan layar
Foto: Tangkapan layar

SAMPANG | ARTIK.ID - Viral sebuah video penangkapan pengguna narkoba di Jalan Raya Ketapang pengendara, terlihat dalam video itu personil gabungan Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki.

Pria dalam video tersebut memakai baju batik dan menggunakan sarung, mengendarai sepeda motor vega dengan nomor polisi L-2867-AAJ.

Baca Juga: Dua Bocah SD Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor Berbekal Uang Rp 100 Ribu

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH, dikonfirmasi, Jimat (18/11/2022) membenarkan peristiwa dalam video itu.

Video penangkapan pengguna Narkoba oleh tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang itu berdurasi 24 detik.

“Benar mas. Itu video penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial A Bin A di jalan raya ketapang pada hari sabtu tanggal 13 Nopember 2022 kemarin” Kata Ipda Dody.

Baca Juga: MTs Almas'udiyah Sampang Simulasi Pemilu Bareng IPNU

Ipda Dody menjelaskan, bahwa dari penangkapan A Bin A yang beralamatkan di Dusun Barat Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram yang diletakkkan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka,” lanjut Ipda Dody.

Dari kejadian tersebut A Bin A beserta barang bukti sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor yamaha vega No. Pol L-2867-AAJ, HP Android, 1 bungkus kosong rokok serta tali, langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Baca Juga: Dagangan Diangkut, PKL di Depan RSMZ Sampang Ricuh dengan Pol-PP

Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

(Anam)

Editor : Fuart