SAMPANG- ARTIK.ID – tidak ada kenyamanan di desa, masyarakat Sampang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sampang Menggungat (GMSP) melakukan aksi di Kantor Bupati Sampang. Kamis, (23/06/2022).
Dalam orasinya, meminta agar Bupati Sampang mencabut surat keputusan Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa seretak pada tahun 2025.
Karena kebijakan Bupati menunda Pilkades hingga tahun 2025, dianggap telah menciderai demokrasi dan upaya bupati menciptakan politik oligarki.
Korlap aksi, Lihon mengatakan bahwa pihaknya meminta Bupati Sampang untuk bisa menggelar Pilkades pada tahun 2022 atau 2023.
“Apabila Bupati Sampang tidak dapat melaksanakan Pilkades tahun 2022 atau 2023,. . kami Gerakan Masyarakat Sampang Menggugat akan terus melakukan gerakan bersama masyarakat kepada Bupati Sampang dan akan diangkat di tingkat Nasional nanti,” bang lihon sapaan Akrabnya dalam orasinya.
Lebih lanjut Bang lihon menuturkan, bahwa aksi tersebut untuk menjawab tudingan sekolompok orang yang menuding bahwa masyarakat Sampang adalah pengecut.
“Sekarang bisa dibuktikan, siapa yang pengecut, Kami apa bupati Sampang yang pengecut,” Teriak teriak lihon seraya meminta Bupati menemui para pendemo.
Aksi masyarakat tersebut ditemui Asisten 1 Kabupaten Sampang, H Malik Amrullah mewakili Bupati Sampang. Pihaknya berjanji akan menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Bupati.
“Saya berjanji akan menyampaikan aspirasinya ke pimpinan nanti. Setalah pimpinan datang dari rapat Paripurna DPRD Sampang,” Ucap H Malik dihadapan para pendemo.
(Ag)
Editor : admin