Pengegelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Terkesan Sengaja Diburamkan

avatar Artik
Ilustrasi foto from aertik.id
Ilustrasi foto from aertik.id

SAMPANG | ARTIK.ID - Kelanjutan penanganan kasus Tipidkor dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa dipertanyakan warga, pasalnya proses penanganan Kasus tersebut sudah berjalan hampir 5 bulan, dan hingga kini terkesan jalan ditempat. Disinyalir terjadi di Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Selasa (26/04/2022)

Sekjen LSM L-KUHAP, Ifan Budi Ariesta selaku pihak pelapor mengutarakan, penanganan dugaan tindak pindana korupsi gaji Perangkat Desa Pandiyangan, seperti ditarik ulur dan kesannya sengaja diburamkan," ujar Ifan.

Menurut Ifan, sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sampang berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/001/LSM/L-KUHAP/SP/I/2022, Tanggal 7 Januari 2022.

“Saya selaku pelapor ingin mempertanyakan progres kasus yang kita laporkan itu, karena sudah hampir lima bulan statusnya masih tahap penyelidikan. Bahkan hingga kini masih menunggu hasil audit keuangan desa oleh Inspektorat Kabupaten Sampang. ada apa dengan Kabupaten Sampang,” jelas Ifan.

Sudah kami pertanyakan via Wa ke Penyidik tentang progres penanganan kasus penggelapan gaji perangkat tersebut, menurut pihak Penyidik penanganan kasus tersebut terus berjalan, hanya tinggal menunggu hasil gelar audit dari inspektorat.

"Jujur kami kecewa, karena sampai detik ini belum juga digelar audit tersebut, Ada apa dengan Sampang ini, jangan sampai kami beranggapan ada kepentingan disitu, yang dengan sengaja membuat kasus yang semula terang menjadi remang dan abu-abu. Jangan sampai mantan Kades Pandiyangan kebal hukum," tambah Ifan.

Sedangkan Kanit III Tipidkor, Ipda Indarta Hendriansyah saat dihubungi wartawan melalui jaringan seluler mengatakan, saat ini kami masih menunggu hasil audit inspektorat, setelah ada hasil audit dari inspektorat maka kami tingkatkan tahap Lidik. Jadi mohon bersabar akan segera kami tuntaskan," tegasnya.

(Anam)

Editor : Fudai