SAMPANG | ARTIK.ID - Proyek preservasi jalan di Pantai Utara (Pantura) yang dikerjakan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi sudah rusak dan tidak melakukan pemeliharaan setelah PHO. Jalan yang rusak tersebut tepatnya di kilometer (KM) 78+300 Jembatan Batu Kembang, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (14/03/2022)
Berdasarkan pantauan media ini jalan nasional di Pantura yang baru seumur jagung dikerjakan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi di beberapa titik sudah mulai mengelupas dan rusak. Salah satunya di Jembatan Batu Kembang, Banyusokah.
Baca Juga: Dua Bocah SD Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor Berbekal Uang Rp 100 Ribu
Dikutip dari media lokal Petajatim dot co, Proyek pemeliharaan jembatan tersebut dikerjakan oleh PT. Amin Jaya Karya Abadi dan merupakan bagian dari item pengerjaan proyek preservasi ruas jalan nasional Sampang-Pamekasan-Sumenep senilai Rp 8,422 miliar. Hanya saja, saat ini kondisi jembatan sudah berlubang.
Hanafi, Wakil Sekretaris Projo Sampang mengatakan, padahal itu baru diperbaiki pada bulan Desember 2021. Akan tetapi, jalan di jembatan batu kembang sudah berlubang dan membahayakan pengendara baik itu roda dua maupun roda empat.
"Sementara lubang tersebut dikasih tumpukan pasir yang dibungkus dengan plastik. Karena, sangat membahayakan pengendara. Bahkan sebelumnya ada pengendara yang jatuh," ujarnya.
Hanafi juga menambahkan, bahkan pengaspalan di jalan nasional tepatnya di Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang ada dugaan unsur kesengajaan (dolus) mengurangi volume pekerjaan dn spesifikasi teknis, serta disinyalir addendum/CCO tidak sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Menurutnya, kondisi seperti ini miris sekali. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Yaitu Kejati Jatim, karena beberapa waktu yang lalu kami telah melaporkan proyek jalan nasional yang dimenangkan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi dengan penawaran Rp. 26.215.926.000,00.
Baca Juga: MTs Almas'udiyah Sampang Simulasi Pemilu Bareng IPNU
Sementara itu Kasipenkum Kejati Jatim melalui pesan WA ke rekanan jurnalis Editor.id mengatakan, sekarang laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Pamekasan. Yaitu, Kejari Pamekasan," Jelas Fathur Rohman.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan melalui tim penyidik, Munarwi melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa yang laporan dari Ormas Projo. Belum kami terima dari Kejati Jatim, yang kami terima hanya laporan dari LSM LKPK.
"Namun, setelah kami cek ternyata sudah ditangani oleh Polda Jatim dan juga Kejati Jatim. Mungkin dulu laporannya itu bersamaan, ke Polda dan juga Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Dagangan Diangkut, PKL di Depan RSMZ Sampang Ricuh dengan Pol-PP
Berselang beberapa menit kemudian. Munarwi mengirim foto laporan yang diterima dari Kejati Jatim. Diantaranya terdapat laporan pada 11 Januari 2022 perihal laporan pengaduan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Pengantenan - Bujur, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pantauan media ini proyek jalan Pengantenan-Bujur dikerjakan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi dengan harga penawaran Rp.23.902.123.685,00.
(Anam)
Editor : Natasya