JAKARTA | ARTIK.ID - Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bermuatan SARA.
“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Polri siapkan Operasi Mantab Brata untuk mengamankan Pemilu 2024
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik tentu akan mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan. Hal itu dilakukan sebelum mengambil kebijakan apabila dilayangkan.
“Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Alasan kedua, tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Dua Pelaku TPPU Pengadaan GPON PT JIP
Kini, proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan. Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir Rekening Berisi Rp70 M Milik Para Tersangka Robot Trading
Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui. Dia menuliskan permohonan maaf tersebut dalam sepucuk surat.
(mat)
Editor : Fuart