SURABAYA | ARTIK.ID - Komplotan pencuri kabel dalam tanah milik PT Telkom berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait hal itu pada Selasa (18/01/2022) Polda Jatim menggelar ungkap kasus yang dikomandani AKBP Lintar Mahardono,
Aksi ini terjadi 11 Januari 2022, pukul 00.30 WIB di Kabupaten Sidoarjo dan melibatkan tersangka antara lain YMS (33) warga ASR Denzipur Kel. Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, berperan mengamankan dan menjaga keadaan sekitar saat tersangka lain melakukan pencurian.
Baca Juga: Denise Chariesta Mengaku Kemalingan Barang Mewah oleh ART, Netizen Geram dan Minta Lapor Polisi
Tersangka OH (38) Paspampres Kel. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Tersangka ini berperan sebgai pengatur arus lalu lintas saat tersangka tersangka lain melakukan pencurian.
Tersangka HS (28) Negara Jaya Desa Negara Jaya Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan Lampung. Tersangka ini memberi aba aba truk saat menarik kabel dari dalam tanah.
Tersangka EB (30) warga Gumelar Ds. Tiagawera Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Jawa Tengah. Ini mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
Tersnagka MS (30) Kampung Babakan Ds. Satria Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi, ini berperan masuk ke lubang (manhole), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan melakukan kabel ke truk.
Tersangka A (25) Purwa Agung Ds. Purwa Agung Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Lampung. Berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
Tesangka YS (22) meninggal dunia) warga Purwa Negara Ds. Purwa Negara Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Lampung, ini bersama Tersangka YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan Avanza warna merah yang menabrakkan ke mobil petugas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimum AKBP Ronald A Purba, Selasa (18/1/2022) mengatakan, modus operandi diawali pelaku (Tersangka YMS, dkk) melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah dan kabel tersebut kemudian dipotong.
"Kabel di seret keluar tanah dengan menggunakan truk," ujar Kombes Gatot.
Kronologis Kejadian pada hari Selasa 11 Januari 2022 Anggota Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu dengan anggota Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat tentang adannya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kab. Sidoarjo.
"Atas laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda, dan diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Baypass Juanda menggunakan 2 Mobil," imbuh Kombes Gatot.
Sekira pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju TKP Bundaran Aloha Kab. Sidoarjo menggunakan mobil Xenia warna silver Nopol 8 1099 NOB besama dengan 2 kendaraan Truck Nopol S 8649 v warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Ditembak, Ini Pesan Tim Siluman Polda Sumut
Kemudian melakukan pencurian kabel Teikom dengan menggunakan rantai yang disangkutkan ke truck Nopol AE 8987 UX warna ungu dan memasukan potongan kabel Telkom ke dalam truck Nopol S 8649 V warna hijau.
"Kemudian datang mobil Avanza warna ungu Nopol BE 1126 FF, berhenti dan mengawasi situasi pada saat pelaku melakukan pencurian," tutur Kombes Gatot.
Baca Juga: MCP KPK Kota Madiun Capai 90,09 Persen, Maidi Serius Tutup Celah Korupsi
Sekira pukul 03.30 WIB para pelaku akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truck, kemudian tim mengamankan para pelaku.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil Petugas yang menutup laju kendaraan pelaku.
Petugas yang turun melakukan tembakan peringatan namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas lalu membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
Karenakan keadaan petugas terancam, maka dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai Tersangka YS, dan mengakibatkan Tersangka YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.
Baca Juga: Akhir 2021, Popres Bangkalan Ungkap 646 Kasus Tindak Kejahatan
"Terpaksa kita tembak karena mau menabrak petugas," tegas Kombes Gatot.
Barang Bukti yang diamankan berupa 7 buah alat pemotong kabel berbagai jenis: 3 buah linggis, 2 buah palu, 2 buah betel, 1 buah roll meter, 2 buah gunting, 2 kunci baut 1 buah cetok, 1 buah penjepit kabel, 2 buah rompi orange, 1 buah lampu senter kedip, 1 buah traffic cone warna orange, 1 gulung tali tampar warna kuning.
Selanjutnya 2 kendaraan truck Nopol S 8649 V warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu, 1 mobil Xenia warna silver Nopol B 1099 NOB, 1 mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF, dan 2 buah papan pengumuman.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri kabel di dalam tanah itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan dari masing-masing tersangka dikaitkan dengan petunjuk dan barang bukti, didapatkan fakta bahwa para tersangka telah melakukan tindak, pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kabel dalam tanah milik PT Telkom.
"Komplotan pencuri kabel ini sudah berulang kali melakukan pencurian dengan sasaran di beberapa wilayah di Jatim dan Jateng," pungkas Kombes Gatot. (diy/gle)
Editor : Fudai