artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Komodo Ilegal, Omzet Capai Rp 565,9 Juta

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis Komodo yang dikirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya. Dari praktik terlarang ini, para pelaku diduga mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah, dengan total mencapai sekitar Rp 565,9 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Polres Manggarai Timur terkait upaya pengiriman tiga ekor Komodo ke Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menyampaikan bahwa petugas menangkap pelaku saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak usai turun dari kapal PELNI dengan tujuan Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga ekor Komodo sebagai barang bukti.

“Dua orang pelaku berinisial SD asal NTT dan BM dari Surabaya langsung diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SD diketahui memperoleh Komodo dari pemburu di wilayah Pota, Manggarai Timur,” tutur  AKBP Hanif.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan cara dengan menyembunyikan Komodo berukuran kecil ke dalam pipa paralon agar tidak terdeteksi selama perjalanan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polisi pun menetapkan empat tersangka tambahan, yakni RDJ, RSL, JY, dan VPP, yang diduga memiliki peran mulai dari pemburu hingga bagian distribusi.

Menurut AKBP Hanif, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun proses penyidikan membutuhkan waktu cukup panjang karena kompleksnya jaringan yang terlibat.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SD dan BM telah berulang kali melakukan transaksi jual beli Komodo sejak awal 2025 hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, penjualan dilakukan secara berkala dengan jumlah antara satu hingga tiga ekor setiap transaksi,” ungkapnya.

Harga Komodo yang diperjualbelikan bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah per ekor. Sepanjang 2025, transaksi terus berlangsung dengan nilai yang berbeda-beda setiap bulannya, hingga akhirnya dihentikan pada Februari 2026 saat upaya penyelundupan terakhir berhasil digagalkan.

Secara keseluruhan, tercatat sekitar 20 kali transaksi antara SD dan BM dengan total nilai mencapai Rp 565,9 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sebagian Komodo yang diperjualbelikan diduga telah diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut maupun udara. Diperkirakan ada sekitar 17 ekor yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri dengan nilai mencapai Rp 10 miliar atau setara 700 ribu dolar AS.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor Komodo, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 80 juta yang diduga digunakan untuk transaksi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (red)

Editor :