Jurnalis Rama Indra Laporkan Dugaan Kekerasan Aparat Saat Demo UU TNI ke Polda Jatim

SURABAYA - Jurnalis media online Rama Indra melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi penolakan UU TNI ke Polda Jawa Timur, Selasa (25/3/2025).

Rama mengaku mendapat perlakuan represif dari aparat saat merekam aksi polisi terhadap massa demonstran, pada Senin (24/3/2025) malam. Ia juga dipaksa menghapus video hasil liputannya.

Baca Juga: Mendapat Tindak Kekerasan dari Aparat Saat Demo UU TNI, Jurnalis Rama Indra Lapor ke Polda Jatim

Dalam pelaporan ini, Rama didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim.

Diduga Dianiaya dan Dipaksa Menghapus Rekaman

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu ((26/3). Pengacara KAJ dari LBH Lentera, Salawati Taher, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Rama merupakan tindak pidana, karena menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Kami melaporkan kejadian ini berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP," ujar Salawati.

Menurut Salawati, sebelumnya Rama telah mencoba melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin malam, namun laporannya ditolak dengan alasan kurangnya alat bukti.

"Tadi malam, Mas Rama sudah berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya setelah insiden pemukulan. Namun, laporannya ditolak," katanya.

Rama juga sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, karena mengalami mual dan pusing setelah dipukul oleh empat hingga lima polisi dengan tangan kosong dan kayu.

Dukungan dari Media dan Harapan Keadilan

Redaktur BeritaJatim.com, Teddy Ardianto, menegaskan bahwa Rama adalah jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ia pun mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh pekerjanya.

Baca Juga: Mendapat Tindak Kekerasan dari Aparat Saat Demo UU TNI, Jurnalis Rama Indra Lapor ke Polda Jatim

"Kami sepenuhnya mendukung Mas Rama dalam melaporkan kejadian ini. Jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh negara melalui UU Pers, dan mereka berhak atas perlindungan hukum," ujar Teddy.

Rama berharap kasus ini dapat diproses secara adil, dan para pelaku kekerasan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, laporannya telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

"Saya berharap ada penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Polisi Beri Klarifikasi

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menyebut bahwa Rama berada di area yang rawan kericuhan saat insiden terjadi. Aparat menduga Rama merupakan bagian dari massa aksi.

"Saat itu situasinya sudah kacau, sehingga sulit membedakan antara pengunjuk rasa dan masyarakat umum," ujar Rina.

Baca Juga: Mendapat Tindak Kekerasan dari Aparat Saat Demo UU TNI, Jurnalis Rama Indra Lapor ke Polda Jatim

Selain itu, Rina menyatakan bahwa Rama tidak mengenakan rompi pers saat meliput, sehingga menyulitkan petugas mengenalinya sebagai jurnalis.

"Dia tidak menggunakan rompi yang menandakan dia dari media, jadi kami sulit membedakannya," katanya.

Namun, Rama membantah pernyataan tersebut, karena saat kejadian ia sudah mengenakan ID pers yang dikalungkan di lehernya.

 

Editor : Fudai