SURABAYA - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penjualan SIM card ilegal yang diproduksi menggunakan data pribadi milik orang lain. Ribuan kartu itu didaftarkan secara tidak sah dan digunakan untuk menghasilkan kode OTP berbagai aplikasi digital yang kemudian diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak internal operator seluler. Pasalnya, SIM card yang dipakai dalam praktik ini berasal dari provider resmi seperti XL dan Indosat, namun dapat diaktifkan dengan identitas yang bukan pemilik sah.
Tiga tersangka telah diamankan dari lokasi berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
DBS disebut sebagai pembuat situs “FastSim” sekaligus pengelola sistem modem pool untuk memproduksi dan menjual OTP. IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan, sementara MA bertugas meregistrasi SIM card menggunakan data orang lain.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 33 modem pool, 11 laptop, 25.400 SIM card yang sudah diregistrasi, serta sejumlah perangkat komputer lain yang digunakan untuk menjalankan sistem.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs “FastSim” pada April 2026. Situs tersebut menawarkan layanan OTP dengan harga murah dan dapat langsung digunakan untuk mengakses akun digital.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Bimo Ariyanto, menjelaskan bisnis ilegal ini telah berjalan sejak September 2025. OTP yang dijual digunakan untuk berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.
Setelah melakukan pembayaran, pembeli tidak menerima kartu fisik. Mereka langsung mendapatkan kode OTP yang bisa dipakai untuk membuat atau mengakses akun digital tertentu.
Harga satu OTP bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp8.000. Dari aktivitas ini, sindikat diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.
Polisi menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, hingga SIM swapping.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sumber data pribadi yang dipakai untuk registrasi SIM card. Data tersebut diduga berasal dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang masih dalam pendalaman.
Tidak hanya dari Jawa Timur, data yang digunakan disebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Polisi kini menyoroti kemungkinan adanya celah sistem maupun keterlibatan oknum di tubuh provider seluler.
Para pelaku dijerat UU ITE, tepatnya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar. (red)
Editor : Fudai