JAKARTA- Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diingatkan agar pelaporannya dilakukan tiap tahun. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
Ia menegaskan bahwa LHKPN bukan diserahkan saat pertama dan terakhir masa menjabat. Laporan harta pejabat tersebut wajib diserahkan atau dilaporkan sebagai tindakan pencegahan korupsi.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat
"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
LHKPN yang wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku. Karenanya, ia menyebut, KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN.
Sebab, pengisiannya tidak memakan waktu lama. "Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," jelas Ipi.
KPK Permudah LHKPN, Dapat Dilakukan Kapan Saja
Kendati saat ini, pandemi covid-19 masih belum hilang. Ia memperingatkan, Itu bukan suatu alasan bagi pejabat lupa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Karena, pengisian LHKPN bisa dilakukan secara daring. Ia membeberkan, sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN, pengisian bisa diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK.
"Sehingga pengisian laporan kekayaan itu tidak perlu dilakukan secara tatap muka." kata Ipi.
"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi.
Untuk mengisi LHKPN. Pertama, lanjut dia, para pejabat registrasi di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN. Lalu pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki.
Adapun penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung. Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya.
Jika sudah terverifikasi LHKPN akan dipublikasikan oleh, dan bisa dilihat oleh masyarakat luas pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id.
Laporan Banyak yang Fiktif
Baca Juga: Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, banyak menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat alias fiktif.
Hal ini diketahui dari hasil monitoring tim pencegahan KPK, yang mana telah ditemukan sebanyak 52 pejabat eksekutif tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPNnya tidak akurat)," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Sayangnya, ia tidak merinci siapa nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut. Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK. KPK telah mengantongi kecurigaan itu.
Hanya saja, Pahala menjabarkan, tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.
Tim dikatakan biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Apabila ditemukan aliran yang mencurigakan, tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti.
Turun Drastis
Baca Juga: Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan
Sementara, untuk tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I tahun 2021. Berdasarkan data KPK kepatuhan pelaporan seluruh penyelenggara negara sebanyak 363.638 dari total 377.574 wajib lapor atau sebesar 96,31 persen.
Diketahui, tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 jatuh tempo pada Maret 2021. Rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Pahala Nainggolan mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN Anggota DPR hanya sebesar 55 persen. Sementara itu, untuk Anggota DPRD hanya 90 persen. Dengan demikian kepatuhan penyelenggara negara di lingkup legislatif menurun.
Namun secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," kata Pahala dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I digedung Merah Putih KPK , Rabu (18/8/2021).
Turunnya angka kepatuhan disebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar dapat kembali ke 100 persen. Ia menjabarkan, pada Semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33 persen naik menjadi 96,31 persen pada Semester I 2021.
"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," kata Pahala.(roy)
Editor : Fudai