artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Pemkot Surabaya Ingatkan RT/RW Soal Dana Swadaya Setelah Dugaan Pungli di Sememi

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (FOTO/fudai)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (FOTO/fudai)

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa dana swadaya RT/RW hanya dapat dipungut dari warga apabila telah memperoleh persetujuan lurah sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aturan mengenai dana swadaya RT/RW telah diatur secara jelas dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Dalam aturan tersebut, RT dan RW diperbolehkan mengajukan dana swadaya kepada masyarakat, tetapi mekanismenya harus mendapat persetujuan lurah.

Menurut Eri, lurah memiliki kewenangan untuk mengetahui alasan pengajuan dana swadaya, termasuk menilai kelayakan pungutan dan besaran nominal yang akan dibebankan kepada warga.

"Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa," kata Eri, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dana swadaya dapat diterapkan untuk kebutuhan pembangunan fasilitas lingkungan yang manfaatnya dirasakan bersama oleh warga. Salah satu contohnya adalah pembangunan saluran air di lingkungan permukiman.

Dalam skema tersebut, biaya pembangunan dibagi berdasarkan jumlah kavling yang ada di kawasan tersebut. Pemilik rumah yang telah menempati kavling dikenai kewajiban sesuai kesepakatan warga, sedangkan kavling kosong belum dibebankan biaya hingga dilakukan pembangunan.

"Maka, kesepakatan itu ketika ini dibangun saluran tadi, maka habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp5.000. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban (membayar) Rp5.000. Itulah namanya (dana) swadaya," jelasnya.

Eri menegaskan warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung dimintai sejumlah uang tanpa dasar yang jelas. Setiap pungutan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah memperoleh persetujuan lurah.

"Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit (uang)," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai aturan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga yang baru datang atau pindah ke Surabaya.

"Kalau tidak ada (dasar) itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apapun kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya," ujarnya.

Menindaklanjuti dugaan pungli di Kelurahan Sememi, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Eri meminta seluruh pengurus RT dan RW mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perwali. Ia juga mengingatkan bahwa pungutan kepada warga hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang telah ditetapkan dan disepakati sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saya nyuwun tolong kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apapun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan, keamanan, selain di luar itu maka tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga," katanya.

Menurut Eri, setiap kesepakatan warga mengenai besaran dana swadaya RT/RW wajib dilaporkan kepada lurah sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT dan RW yang terlibat mengaku tidak membaca seluruh ketentuan dalam peraturan tersebut.

"Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan, tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa ada Perwali pungutan apapun harus sesuai dengan persetujuan lurah," pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, Pemkot Surabaya kembali mengingatkan bahwa seluruh mekanisme dana swadaya RT/RW harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pungutan kepada warga baru tanpa dasar yang sah. (red)

 

Editor :