artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

DPRD Surabaya Tegas Hapus Stigma "Jukir Liar"dan Sweeping Ilegal

avatar rudi
  • URL berhasil dicopy
Suasana Hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan PJS (doc.udin)
Suasana Hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan PJS (doc.udin)

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas: menolak stigma negatif yang selama ini melekat pada juru parkir (jukir). Dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir, serta instansi terkait, Selasa (21/04).

DPRD Surabaya menegaskan bahwa jukir bukan “liar” apalagi “preman”, melainkan bagian sah dari warga kota yang berhak dihormati.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan keprihatinannya atas narasi yang menyudutkan profesi jukir, bahkan hingga menyeret isu kesukuan. Ia menegaskan bahwa seluruh jukir yang terdata merupakan warga Surabaya dengan identitas resmi.

“Kalau lahir, besar, dan punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi yang memecah belah,” tegasnya.

 

Hearing ini digelar sebagai respons atas keresahan para jukir yang mengaku mengalami tekanan hingga intimidasi di lapangan. Forum tersebut turut melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian untuk merumuskan solusi konkret.

 

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu juga menekankan pentingnya perlindungan bagi jukir sebagai bagian dari masyarakat kota. Menurutnya, setiap warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan Surabaya.

“Tidak boleh ada intimidasi. Semua punya hak yang sama untuk bekerja dan hidup layak,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, dorongan terhadap digitalisasi parkir juga mengemuka. DPRD bersama instansi terkait mendorong penerapan sistem parkir modern guna meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma negatif terhadap jukir.

 

Ketua PJS, Izul Fikri, meminta adanya perlindungan hukum bagi seluruh jukir serta penguatan identitas resmi melalui seragam dan kartu tanda anggota (KTA).

“Label jukir liar harus dihapus. Dengan sistem yang tertata dan identitas yang jelas, kepercayaan publik akan meningkat,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir. Menurutnya, praktik sweeping oleh pihak tak berwenang menjadi salah satu sumber konflik di lapangan.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengingatkan bahwa sweeping tanpa kewenangan merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau ada yang melakukan sweeping tanpa dasar hukum, itu tindakan premanisme dan bisa diproses,” tegasnya.

 

Dari sisi penegakan hukum, pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, menyatakan dukungan terhadap penyusunan nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan jukir. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada pemaksaan terhadap jukir untuk bergabung dalam organisasi tertentu.

“Setiap individu punya hak yang sama untuk bekerja tanpa tekanan. Organisasi harus menghormati itu,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, jika terdapat indikasi intimidasi atau penghinaan bernuansa SARA, jukir diminta segera melapor ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

 

Sementara itu, Dinas Perhubungan Surabaya menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir, termasuk penggunaan voucher parkir sebagai bagian dari sistem baru yang lebih transparan dan terkontrol.

 

Seluruh pihak dalam hearing sepakat memperkuat penataan parkir di Kota Pahlawan. Selain memberantas praktik premanisme, jukir ditegaskan sebagai mitra resmi pemerintah yang harus dilindungi, diberdayakan, dan diperlakukan secara profesional demi menciptakan ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

Editor :