SURABAYA - Sebanyak 20 pelaku vandalisme berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam kurun Januari hingga April 2026.
Penindakan ini dilakukan melalui patroli rutin yang melibatkan aparat kepolisian sebagai upaya menjaga fasilitas umum dari aksi perusakan.
Vandalisme sendiri adalah tindakan merusak, menghancurkan, atau mengotori fasilitas umum maupun milik orang lain secara sengaja tanpa izin. Seperti mencoret tembok, halte, atau fasilitas publik dengan grafiti sembarangan, merusak lampu jalan, kursi taman, atau rambu lalu lintas, memecahkan kaca bangunan atau kendaraan, dan menempel stiker atau poster ilegal di tempat umum.
Secara umum, vandalisme dilakukan tanpa tujuan yang sah dan sering merugikan masyarakat karena merusak keindahan, kenyamanan, serta fungsi fasilitas publik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan kegiatan patroli digelar secara intensif setiap malam. Petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini dikenal rawan aksi coret-coret.
Menurutnya, tren penindakan pada 2026 menunjukkan pola yang hampir serupa dengan tahun sebelumnya. “Pada 2025, ada 40 pelaku yang diamankan. Sementara hingga April 2026 sudah mencapai 20 orang, dan sebagian besar terjadi di wilayah pusat kota,” ujar Mudita, Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi terakhir, empat remaja diamankan di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Mereka dicurigai hendak melakukan vandalisme saat patroli gabungan berlangsung.
“Awalnya kami melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan cat semprot di dalam tas mereka. Selanjutnya langsung kami bawa ke kantor untuk penanganan,” terangnya.
Satpol PP mencatat, pelaku vandalisme didominasi kalangan pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka umumnya berasal dari tingkat SMP hingga SMA.
Dari hasil pendalaman, alasan yang muncul cukup beragam. Sebagian pelaku mengaku sekadar menyalurkan hobi, sementara lainnya ingin mengekspresikan diri atau menunjukkan keberadaan di lingkungan pertemanan.
“Banyak yang berdalih sebagai bentuk kreativitas, bahkan ada yang menyebut sebagai cara menyalurkan bakat,” kata Mudita.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada kaitan antara aksi vandalisme tersebut dengan kejahatan lain. Hal ini diperoleh dari hasil koordinasi dengan kepolisian.
“Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kriminal lain,” tegasnya.
Dalam hal penanganan, Pemkot Surabaya memilih pendekatan pembinaan ketimbang hukuman berat. Kebijakan ini diambil karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, meski regulasi sebenarnya memungkinkan pemberian sanksi pidana ringan maupun denda.
“Aturan dalam Perda menyebutkan pelaku bisa dikenai kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta,” jelasnya.
Namun, sanksi yang diterapkan lebih bersifat edukatif. Para pelaku biasanya diminta menjalani kegiatan sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, termasuk membersihkan area yang telah mereka rusak.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan pengecatan ulang di lokasi vandalisme sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Mudita menambahkan, sejumlah kawasan seperti Viaduk Gubeng dan area kota lama masih menjadi sasaran utama aksi vandalisme karena letaknya strategis. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani pembinaan.
“Sejauh ini tidak ada yang kembali terjaring setelah diberikan pembinaan,” pungkasnya. (red)
Editor : Fudai