SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak dan Terjangkau, pada Rapat Paripurna DPRD Surabaya,Senin (30/03).
Melalui juru bicaranya, Faris Abidin, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Faris Abidin mengawali dengan ucapan Idulfitri, seraya mengajak seluruh pihak menjadikan momentum ini sebagai semangat membangun kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus DPRD, fasilitasi gubernur, serta kajian evaluatif terhadap perda sebelumnya, fraksi PKS menilai Raperda ini memiliki arah yang tepat. Namun, sejumlah catatan strategis turut disampaikan guna memperkuat implementasinya.
Fraksi PKS secara tegas mendukung perluasan kriteria penerima manfaat hunian layak. Tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga mencakup warga berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK), sehingga akses terhadap hunian semakin terbuka luas.
Selain itu,Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kebijakan afirmasi dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Menurut mereka, penerima manfaat tidak semestinya hanya berpatokan pada data desil tertentu, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih jauh, Fraksi PKS menekankan ketentuan dalam Raperda, khususnya pada pasal-pasal terkait, tidak hanya berorientasi pada penyediaan hunian, tetapi juga harus mampu menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Nilai-nilai moralitas, kesusilaan, dan norma agama dinilai penting sebagai landasan dalam pembangunan permukiman.
Fraksi PKS juga mengingatkan agar regulasi turunan dari Raperda ini tetap adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Upaya peningkatan kualitas kawasan kumuh dan pencegahan munculnya permukiman kumuh baru harus menjadi prioritas berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Fraksi PKS mendorong kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah diharapkan dapat menggandeng berbagai stakeholder, mulai dari pelaku usaha perumahan, BUMN, BUMD, hingga sektor perbankan, guna memastikan program hunian layak berjalan optimal.
Tak kalah penting, Fraksi PKS meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dapat segera diterbitkan, sehingga implementasi kebijakan tidak berlarut-larut. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal jalannya perda ini agar tepat sasaran.
“Raperda ini harus benar-benar menghadirkan keberpihakan bagi masyarakat rentan, termasuk kalangan muda dan generasi Z yang membutuhkan hunian terjangkau di Surabaya,” tegas Faris.
Menutup penyampaiannya, Faris Abidin menyelipkan pantun khas yang mencerminkan harapan besar terhadap kebijakan ini,agar hunian layak bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi kenyataan yang bisa dirasakan seluruh warga Kota Pahlawan. (rda)
Editor : rudi