BKN Terbitkan Surat Edaran Penting Terkait Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah. Surat yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, pada Selasa, 18 Maret 2025, ini bersifat penting dan wajib diketahui oleh para tenaga honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

SE tersebut membahas tentang "Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024" yang berkaitan erat dengan proses pengangkatan PPPK dan CPNS. Menurut Kepala BKN, penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan CASN tahun anggaran 2024.

Berikut delapan poin utama yang tercantum dalam surat edaran tersebut:

Kelanjutan Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum memiliki Nomor Induk tetap berlanjut hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan.

Ketentuan Pengangkatan CPNS

  1. Peserta seleksi CPNS yang lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat per 1 Juni 2025.
  2. Usulan penetapan Nomor Induk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
  3. Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan Nomor Induk diterima oleh BKN.
  4. Jika usulan Nomor Induk masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Ketentuan Pengangkatan PPPK

  1. Peserta seleksi PPPK yang mengisi kebutuhan formasi tahun 2024 akan diangkat dan mulai menjalankan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.
  2. Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
  3. TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan Nomor Induk diterima oleh BKN.
  4. Jika usulan Nomor Induk masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025. 

Proses Lanjutan Pengangkatan

Instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK tetap melanjutkan prosesnya hingga pengangkatan resmi dan penandatanganan perjanjian kerja.

Pencabutan SE Sebelumnya

SE Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 mengenai penyesuaian jadwal seleksi calon ASN tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan Penetapan NIP ASN

Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 mengenai penetapan NIP ASN tahun 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran ini.

Penganggaran Gaji Pegawai Non-ASN

PPK di setiap instansi diwajibkan untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Penegasan Pelaksanaan Tepat Waktu

PPK di setiap instansi harus memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam surat ini.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat menjalankan proses pengangkatan ASN tahun 2024 dengan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Fudai