Pemerintah Terbitkan SE tentang Bonus Hari Raya bagi Driver dan Kurir Online

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menetapkan kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Kebijakan ini mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan bonus hari raya berdasarkan kinerja pekerja.

Baca Juga: Bertemu CEO PT GoTo dan Grab, Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Mengacu pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Yassierli menyampaikan bahwa bonus tersebut dapat mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bulanan bagi pengemudi dan kurir online dengan kinerja baik.

Namun, jumlah yang diberikan tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan performa masing-masing pekerja.

"BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Ini merupakan bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berharap mekanisme pemberian BHR dapat berjalan dengan baik untuk menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis.

"Terkait BHR, ini proses yang panjang. Selama empat bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik, berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi, serta berdialog dengan para pengemudi dan kurir," tuturnya.

Ketentuan Pemberian Bonus Hari Raya

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa aturan pemberian THR ini mencakup beberapa ketentuan utama:

Baca Juga: Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran

  1. Pengemudi dan kurir dengan kinerja produktifakan menerima bonus hari raya secara proporsional dalam bentuk uang tunai, sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  2. Pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori tersebutakan menerima bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  3. Bonus hari raya wajib diberikanpaling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
  4. Bonus diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmidi perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian bonus ini tidak menghapus bentuk dukungan kesejahteraan lainyang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menaker berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para driver dan kurir online.

Dukungan Presiden terhadap Kebijakan THR Driver Online

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pekerja part-time di sektor ini. Ia menilai kebijakan pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pengemudi yang bekerja di lebih dari satu aplikasi tetap dapat menerima THR dari masing-masing perusahaan.

"Jika seorang pengemudi memiliki dua akun, ia tetap bisa menerima THR dari perusahaan yang berbeda, sesuai ketentuan dalam SE," ujar Indah. Ia juga menekankan bahwa perusahaan memiliki data kinerja setiap pengemudi, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan secara transparan.

Baca Juga: Jadwal dan Skema Pencairan THR 2025 untuk ASN, PPPK, dan Driver Ojek Online

Tidak Ada Sanksi dalam SE

Indah juga menjelaskan bahwa SE ini hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini.

"THR yang wajib hanya berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Sementara itu, untuk pengemudi dan kurir online, ini masih bersifat imbauan," katanya. Ia menambahkan bahwa regulasi lebih rinci mengenai ketenagakerjaan di sektor ini masih dalam proses penyusunan.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan perusahaan aplikasi dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

 

Editor : Fudai