KSPSI Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Pembayaran THR

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Termasuk bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan tetap diwajibkan memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena, menegaskan bahwa serikat pekerja akan memastikan hak pekerja dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. KSPSI juga tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang lalai atau melanggar aturan pembayaran THR.

Baca Juga: PHK Massal 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Cirebon Dipicu Aksi Mogok Kerja Empat Hari

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KSPSI, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2025.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR Keagamaan tahun 2025 yang berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan pengemudi ojek online.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: PHK Massal 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Cirebon Dipicu Aksi Mogok Kerja Empat Hari

Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja dan pengusaha terkait pelaksanaan pembayaran THR. Posko ini berfungsi sebagai sarana konsultasi serta penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.

Andi Gani menegaskan bahwa KSPSI akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Andi.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SE tentang Bonus Hari Raya bagi Driver dan Kurir Online

Menurut KSPSI, pembayaran THR tepat waktu merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan.

Penundaan atau pencicilan dapat merugikan pekerja dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum. Oleh karena itu, KSPSI berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor : Fudai