JAKARTA - Sebanyak 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, harus menerima kenyataan pahit. Mereka terkena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tempat mereka bekerja memutuskan untuk menghentikan operasional pabrik.
Pemutusan ini bukan tanpa sebab. Aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut menjadi pemicu utama keputusan perusahaan tersebut.
Baca Juga: KSPSI Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Pembayaran THR
Mogok dipicu ketidakpuasan buruh terhadap keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga orang rekan mereka.
Selain itu, para pekerja juga mendesak agar status mereka diubah dari pekerja kontrak menjadi karyawan tetap, sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan bahwa manajemen perusahaan menolak tuntutan tersebut dengan alasan kontrak kerja ketiga orang itu memang sudah berakhir dan kinerja menjadi pertimbangan.
“Dua tuntutan itu yang memicu mogok. Pertama, meminta tiga orang pekerja dikembalikan. Kedua, meminta pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan tetap,” jelas Firman, Rabu (9/4).
Namun, aksi mogok yang berlangsung empat hari justru membuat kondisi perusahaan semakin sulit.
Operasional pabrik terganggu, sejumlah pesanan dari mitra kerja dibatalkan, dan kondisi keuangan perusahaan ikut tertekan. Akhirnya, manajemen memilih langkah tegas yakni dengan menutup operasional pabrik dan memutuskan hubungan kerja dengan seluruh karyawannya.
Upaya mediasi sempat dilakukan Disnakertrans sebelum Lebaran. Namun, negosiasi antara manajemen, buruh, dan serikat pekerja menemui jalan buntu.
Baca Juga: KSPSI Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Pembayaran THR
Menurut laporan Disnaker Cirebon, sebagian besar buruh telah menerima keputusan PHK tersebut. Hak-hak pekerja pun diklaim telah dibayarkan sesuai aturan. Perusahaan juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan sebelum Lebaran.
“Informasinya, hak-hak mereka sudah dibayarkan,” kata Firman.
Rencananya, perusahaan akan membuka rekrutmen tenaga kerja baru pada pertengahan April 2025. Proses ini akan difasilitasi oleh Disnaker setempat, namun jumlah kebutuhan tenaga kerja masih dalam perhitungan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Disnaker Cirebon terkait kasus PHK massal ini.
“Kami masih tunggu laporan resminya,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (8/4).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SE tentang Bonus Hari Raya bagi Driver dan Kurir Online
Kemnaker juga akan menunggu hasil pemanggilan manajemen PT Yihong Novatex oleh Disnaker Cirebon. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan informasi yang masuk, baik dari pihak perusahaan maupun dari laporan buruh.
“Soalnya ada dua versi laporan, jadi perlu diklarifikasi dulu,” jelas Yassierli.
Terkait rencana rekrutmen baru, pemerintah masih menunggu hasil klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (red)
Editor : Fudai