SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) hingga 61,63 persen. Penurunan signifikan tersebut dicapai melalui berbagai langkah pencegahan, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi erat dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengatakan strategi pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik sosial dan budaya di masing-masing wilayah.
Menurut Ida, Surabaya memiliki 31 kecamatan dengan latar belakang masyarakat yang beragam. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak bisa disamaratakan.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan di wilayah utara Surabaya yang masih memerlukan pendampingan lebih intensif. Di wilayah tersebut masih terdapat pandangan bahwa anak tidak perlu melanjutkan pendidikan tinggi setelah menyelesaikan sekolah.
Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW). Salah satu program yang dijalankan adalah Kampung Pancasila yang menjadi sarana penyadaran masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak.
Melalui program tersebut, warga diajak memahami bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Selain edukasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan berbagai kebijakan pendukung. Salah satunya adalah penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak sekaligus memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal.
Meski angka dispensasi kawin mengalami penurunan, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin.
Dalam program itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan psikologis, pengelolaan ekonomi keluarga, kesehatan, hingga kesehatan reproduksi. Materi tersebut diberikan agar calon pasangan memahami tanggung jawab dan risiko yang akan dihadapi dalam kehidupan rumah tangga.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga pondok pesantren.
Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi, internet sehat, serta berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan anak dan remaja. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya merencanakan masa depan sebelum menikah.
Pemkot Surabaya juga terus memperkuat layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja sebagai langkah preventif untuk mencegah pernikahan usia anak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka dispensasi kawin tidak hanya dipengaruhi edukasi masyarakat, tetapi juga mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang masuk.
Menurutnya, setiap pemohon dispensasi nikah kini diwajibkan memperoleh rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat utama.
Selain itu, pemohon juga harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog. Hasil asesmen tersebut menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan apakah permohonan dispensasi layak dikabulkan atau ditolak.
Mufi menjelaskan, sebagian besar permohonan yang akhirnya dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun.
Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan berbagai aspek sosial yang melatarbelakangi setiap permohonan. Dalam sejumlah kasus, faktor hubungan keluarga dan potensi konflik sosial menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Menurut Mufi, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, kematangan mental, dan kesiapan menikah turut berperan besar dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
Kondisi tersebut tercermin dari data statistik yang menunjukkan tren penurunan permohonan dispensasi nikah dalam beberapa waktu terakhir.
Editor : fuday