Imam Syafi'i kritik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Pemkot Surabaya.

Imam syafii ketua panitia khusus (pansus) Raperda komisi D DPRD kota Surabaya
Imam syafii ketua panitia khusus (pansus) Raperda komisi D DPRD kota Surabaya

Surabaya - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Untuk melindungi lingkungan di Kota Surabaya, Selasa 03/12/24.

pemerintah kota telah menyusun dokumen RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun yang mencakup berbagai aspek lingkungan, seperti ruang terbuka hijau, lingkungan hidup di air dan darat.

Baca Juga: Imam Syafi'i : Anggaran RS Eka Candrarini tidak rasional dengan target pendapatan yang diturunkan.

Dokumen RPPLH ini sudah disusun dan dikomunikasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. 

dalam pembahasan Raperda yang akan menyertakan RPPLH, ia menyoroti bahwa yang dibahas hanya sistematika dokumen, pengawasan, serta peran serta masyarakat. 

"Pembahasan lebih mendalam harus dilakukan, termasuk dengan melibatkan pakar lingkungan, praktisi, serta LSM yang peduli terhadap isu lingkungan," ujar Syafi'i.

RPPLH ini sangat penting karena sebagian isinya telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Surabaya karena itu membutuhkan payung hukum agar bisa diterapkan secara maksimal di Surabaya. 

"meskipun Raperda ini merupakan usulan dari eksekutif, Dewan harus secara cermat mempelajari isi dokumen tersebut, mengingat sebelumnya mereka tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya," tambahnya.

Rencana RPPLH ini mengatur aspek lingkungan hidup secara rinci, termasuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 

Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah diamanatkan untuk menyusun dokumen RPPLH, yang sudah ada di Surabaya. 

ketidaksesuaian terkait jangka waktu yang tercantum dalam Raperda, yaitu untuk periode 2024-2054, padahal tahun 2024 sudah hampir berakhir, pemerintah kota segera menyesuaikan jangka waktu tersebut.

Baca Juga: Bimtek Jurnalis Dewan Surabaya Tetap Khidmat di Tengah Hujan Lebat.

"Raperda ini tidak boleh hanya menjadi formalitas belaka. Dewan, sebagai wakil rakyat, harus memastikan bahwa dokumen tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup di Surabaya," pungkasnya.

Pemerintah kota diharapkan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa RPPLH dapat diimplementasikan dengan baik demi keberlanjutan lingkungan hidup di Surabaya. (Rda)

 

 

 

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya : Dorong Masyarakat Segera Laporkan Gejala TBC untuk Cegah Penyebaran.

 

 

 

 

 

Editor : rudi