DUMAI | ARTIK.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menyita barang bukti narkotika dari sejumlah wilayah di tanah air. Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, Senin (24/6)
Pada periode April hingga Juni BNN bekerja sama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan telah menyita sebanyak 112.823,29 gram sabu; 806.114,80 gram ganja; 457,25 gram ganja sintetik; dan 3.125,26 gram serta 11.531 butir ekstasi.
Baca Juga: Dengan MI dan CBT, BNN Perkuat Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pulihkan Pecandu Narkoba
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan, seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka.
Bca Juga:
- Rajai Daftar Fortune 500, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik se Asia Tenggara
- BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun dengan Film Konser "BORN PINK" di Bioskop Seluruh Dunia
- Marion Jola Beber Tantangan Era Baru Musik Indonesia, Persaingan Ketat dan Budaya Nitizen
- Eri Cahyadi Berlari di Green Force Run 2024 Bersama 3.500 Pelari dari Berbagai Daerah
- Kota Lama Surabaya Segera Menjadi Perpaduan Sejarah, Budaya dan Wisata
Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah setara menyelamatkan 640.234 jiwa, dari ancaman bahaya narkotika dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
FOTO: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN provinsi sebagaimana disebutkan di atas, sebanyak 56.911,79 gram sabu, 41.529,66 mililiter sabu cair, 652.296,40 gram ganja, 6.460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit Gelanggang, Dumai.
Baca Juga: Pangdam V Brawijaya Tegas, Pelaku Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember Harus Ditindak
"Sebelumnya BB telah disisihkan sebagian untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan," kata Marthinus.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Selain pemusnahan di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Baca Juga: Chandrika Chika Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Sambut Hari Baru dengan Tersenyum Cerah
BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat.
Sementara itu, BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.
"Sesuai dengan amanah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," pungkas Marthinus. (red)
Editor : Fudai