DEPOK | ARTIK.ID - Implementasi pelayanan elektronik di hari pertama yang dilakukan BPN Kota Depok berjalan mulus. Alih media dari konvensional menjadi serba digital, memperpendek rentang kendali pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah.
Erwin Rizkian warga Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menyebut, terobosan yang dilakukan secara bertahap sejak sosialisasi hingga realisasi bentuk kesungguhan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Baca Juga: Sidak Menteri ATR BPN ke Tapos menjadi Berkah dan Harapan Program Ketahanan Pangan Kota Depok
“Saya merasakan ada perubahan yang baik. Sudah tidak ribet lagi,” ujar Erwin, yang datang mempertanyakan prosedur balik nama secara elektronik, Senin (10/6).
Baca Juga:
- Sidak Menteri ATR BPN ke Tapos menjadi Berkah dan Harapan Program Ketahanan Pangan Kota Depok
- BPN Kota Depok Bedah Keuntungan Pemetaan Geospasial 3D
- Layanan Elektronik Diterapkan, Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok
- PLN UP2B Jawa Timur Kalibrasi KWH Meter pada Konsumen Tegangan Tinggi di Gardu Induk Puger
- HUT Bhayangkara, Mayjen TNI Rafael Bersepeda Bersama Peserta Tour de Panderman 2024
Begitu pula dengan perubahan konvensional ke elektronik. Baginya, itu sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi.
“Ya bagus begini. Hanya ada perbedaan sedikit, dari konvensional ke digital. Penjelasan secara dari petugas loket bisa kita terima,” imbuhnya.
“Kalau pun ada satu dua kekurangan, bagi saya itu ya biasa. Namanya juga penyesuaian. Yang terpenting terus disosialisasikan, biar tidak kaget,” ujar Erwin.
Senada disampaikan Erwin, Yuki warga Kalimulya, Cilodong, Kota Depok mengaku sudah mendapatkan penjelasan, bahkan dirinya sudah menerima beberapa contoh sertifikat elektronik.
“Saya pegang contohnya. Bentuknya berbeda, tapi intinya sama, sertifikat juga kan,” kata Yuki seraya menunjukkan bentuk sertifikat elektronik di ponselnya.
Yuki juga tidak merasa kaget dengan pelayanan yang semua serba digital. Bahkan menurutnya akan lebih cepat dan terukur.
“Kalau secara elektronik begini, saya tak perlu antre berlama-lama. Nanti Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menjadwalkan hari pendaftarannya,” ungkap Yuki.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan yang memantau langsung hari pertama pelayanan elektronik juga membantu memberikan penjelasan warga yang datang.
Ia memastikan bahwa semangat implementasi layanan elektronik merupakan satu upaya mewujudkan pelayanan transparan, akurat, dan cepat.
Langkah ini, sebagai upaya mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Lengkap. Sebab, dengan dinyatakan sebagai kota Lengkap, maka suatu daerah akan memiliki keuntungan tersendiri.
Salah satunya, Pemerintah daerah (Pemda) bisa lebih mudah dalam menentukan kebijakan terkait tata ruang wilayah.
“Tentu harapan besarnya, menekan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang kerap menimbulkan sengketa,” jelas Indra Gunawan di sela-sela aktivitasnya.
Lalu ketika masyarakat sudah menerima sertifikat tanah elektronik, artinya sudah masuk ke dalam data base.
Baca Juga: BPN Kota Depok Bedah Keuntungan Pemetaan Geospasial 3D
“Jadi tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, bahkan hilang,” kata Indra.
Keunggulan lainnya, sertipikat Tanah Elektronik tidak semudah itu diduplikasi, dipalsukan atau digandakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Termasuk, juga mafia tanah karena sudah ada dalam database yang bisa dicek kapan saja keabsahannya
Pastinya, sambung Indra, Kantor Pertanahan Kota Depok mengajak semua pihak bersinergi, menyukseskan program dari Kementerian ATR/BPN.
“Adanya kekurangan dan kelebihan adalah bagian dari proses itu sendiri. Kita pastikan bahwa ini demi pelayanan yang lebih modern. Mohon bantuan, kritik, saran, dalam mengawal program baru ini,” tutur Indra Gunawan.
Untuk diketahui ada 11 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang secara serentak mulai melakukan layanan elektronik.
Peluncuran pelayanan elektronik berlangsung di Gedung Sate, Bandung pada Minggu 9 Juni 2024.
Adapun 11 Kantah yang diresmikan implementasi layanan elektroniknya antara lain, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Penegasan Menteri ATR/BPN
Baca Juga: Layanan Elektronik Diterapkan, Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok
Terkait hal ini, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta implementasi Layanan Elektronik terus digencarkan.
“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita sukseskan, kita kawal bersama mudah-mudahan segera dalam waktu dekat Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang lengkap semua kabupaten/kota-nya bisa melayani secara elektronik,” kata AHY.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meyakini bahwa dengan Implementasi Layanan Elektronik akan membawa dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Pemprov Jabar beserta jajaran siap mendukung dan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan dan menyukseskan program tersebut.
“Saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat dan Pemda untuk mendukung penuh implementasi Sertifikat Tanah Elektronik ini dan tentunya kolaborasi antara pemerintahan pusat, daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar program ini bisa berjalan dengan sukses dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat,” tutur Bey Machmudin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar memastikan bahwa seluruh Kantah se-Jawa Barat akan segera melakukan Implementasi Layanan Elektronik.
Hal ini menurutnya, menjawab tantangan zaman yang memang menuntut jajarannya untuk melakukan digitalisasi.
Kendati baru 11 Kantah yang meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik, Yuniar Hikmat Ginanjar dalam laporannya menyampaikan sebelumnya telah menerbitkan sertifikat dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Meskipun baru malam ini melaksanakan grand launching, tetapi kami selama ini sudah menerbitkan 5.332 bidang Sertifikat Tanah Elektronik, di antaranya 2.002 Sertifikat Hak Milik (SHM), 782 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), 2.476 sertifikat Hak Pakai, dan SHM bagi Sarusun 74 bidang,” pungkas Yuniar Hikmat Ginanjar. (ful/ign)
Editor : Mohammad