PASURUAN - Polres Pasuruan Kota menggelar ungkap kasus penusukan yang terjadi di Toko Lami Tembakau Kota Pasuruan, Kegiatan ini dilaksanakan di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota.
Ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S,I,K M,SI didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.`
Baca juga: Desa Cendono Pasuruan Gelar Cendono Carnival 2024 dengan Tema Pelestarian Budaya
Diketahui korban penusukan berinisial MF (23), di toko Lami tembakau, dalam hal ini, Polres Pasuruan Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka FR (23) dan SH (27) warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Sebagaimana yang terekam di CCTV tersangka (FR) merupakan pelaku penusukan, sementara SH merupakan teman F yang turut membantu melancarkan aksi penusukan kepada korban (MF)
Baca juga: Banjir Melanda 11 Desa di Pasuruan, Warga Berharap Hujan Tidak Lagi Turun
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi yang berada di tempat kejadian perkara dan beserta barang bukti yang berupa CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung memburu pelaku.
“Satu minggu setelah kejadian kami mengamankan dua tersangka penusukan. Tersangka utama yakni FR yang melakukan penusukan empat kali, tiga di perut dan satu di punggung. Sementara SH ikut membantu tersangka utama,” ujar Muhammad Jauhari, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Laka Toyota Calya di Pasuruan, Tabrak Dua Motor di Pasuruan, Satu Pengendara Tewas
FR ditangkap di kawasan Alun-Alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sementara rekannya yaitu SH ditangkap di rumah adiknya yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pada Senin (22/11/2021).
Korban MF (23) merupakan warga Kelurahan Blandongan, Bugulkidul, Kota Pasuruan. Ia meninggal dunia setelah 5 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. (ara)
Editor : Fudai