SURABAYA | ARTIK.ID - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) pada Jumat (22/12) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan Indonesia, yakni Surabaya Hobby CV, karena diduga secara ilegal memasok komponen drone kamikaze Shahed 136 Iran yang dilarang AS.
Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) AS. OFAC, merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menerapkan sanksi ekonomi AS terhadap negara-negara dan individu yang dianggap mengancam keamanan nasional AS.
Baca juga: Zionis Israel dan AS Serang Provinsi Isfahan, Iran Menunda Penerbangan di Beberapa Kota
Dalam keterangannya, OFAC menyebut bahwa Surabaya Hobby CV telah memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor dengan tujuan Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) Iran.
PESC adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Organisasi Jihad Swasembada Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC ASF SSJO) untuk pengadaan servomotor untuk drone Shahed 136.
Servomotor adalah komponen penting dalam drone Shahed 136. Komponen ini berfungsi untuk menggerakkan sayap dan ekor drone.
OFAC menyebut bahwa pengiriman servomotor oleh Surabaya Hobby CV merupakan pelanggaran terhadap embargo senjata AS terhadap Iran.
Baca juga: TNI Kembali Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Perang di Palestina Melalui Yordania
Embargo tersebut melarang AS dan individu AS untuk melakukan transaksi dengan perusahaan Iran yang terlibat dalam pengembangan atau produksi senjata.
Akibat sanksi OFAC, aset dan kepentingan Surabaya Hobby CV di AS akan dibekukan. Selain itu, warga AS juga dilarang melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.
Sanksi terhadap Surabaya Hobby CV merupakan yang pertama kalinya terhadap perusahaan Indonesia oleh OFAC.
Baca juga: Bagai Teroris, Pesawat Tak Berawak Pasukan Ukraina Serang Fasilitas Sipil di Wilayah Rusia
Sanksi ini menunjukkan bahwa AS akan terus memantau aktivitas perusahaan-perusahaan Indonesia yang berpotensi melanggar embargo senjata terhadap Iran.
(diy)
Editor : Fuart