SURABAYA | ARTIK.ID - Menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait penghentian biaya perawatan korban kerusuhan Kanjuruhan oleh Gubernur Jawa Timur baru-baru ini.
Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan tersebut, Ia mengatakan bahwa Pemprov Jatim tidak bisa menanggung korban yang melapor melewati masa tanggap darurat, yakni 14 hari setelah peristiwa kerusuhan.
Baca juga: Made Desak Pemkot Malang Percepat Sosialisasi Masterplan Drainase
Khofifah memjelaskan kalau saat ini perawatan korban kerusuhan Kanjuruhan di RSSA masih berlangsung, ada empat pasien di ICU, tiga pasien di HCU, satu pasien di lower care dan 12 orang masih wajib kontrol.
Dilansir dari kompas, sebelumnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku mendapatkan laporan bahwa Pemprov Jatim menghentikan biaya perawatan korban kerusuhan Kanjuruhan.
“Beberapa hari yang lalu kami dikasih kabar sama teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jawa Timur menghentikan pembiayaan yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Postingan Terkait Tragedi Itaewon di Instagram G-Dragon Tuai Polemik
Anam menegaskan, Komnas HAM sangat menyayangkan apabila laporan penghentian pembiayaan perawatan korban luka betul terjadi, dan keputusan ini harus dievaluasi.
Sebab, jumlah korban luka dalam tragedi Kanjuruhan sangatlah banyak. Mulai dari luka mata yang berubah berwarna merah pekat, hingga sejumlah luka lainnya yang semuanya memerlukan biaya perawatan.
Baca juga: Terkait Insiden Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Akan Diperiksa Kembali
Menurutnya, penghentian pembiayaan perawatan tersebut akan menjadi problem tersendiri dalam penanganan tragedi Kanjuruhan.
(ara)
Editor : Fuart