Pembuat Hasil Swab Illegal Diringkus Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim

Artik
Foto: Humas Polda Jatim

Surabaya, wb - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo

Baca Juga: IESPA Serahkan Donasi Kepada Keluarga Awak KRI Nanggala 402

Baca juga: Wabah DBD dan Malaria Meluas di Nias Selatan, Warga Meninggal Dunia 8 Orang

Dari pengungkapan ini, polda jatim meringkus 5 (Lima) tersangka diantaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

Baca juga: Lonjakan COVID 19 di Surabaya Meningkat, 10-12 Kasus, Pemkot Minta Warga Waspada


“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan. Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Resmi Ditahan Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Baca juga: Sebabkan Gagal Ginjal, Bareskrim Polri Periksa Hasil Laboratorium Obat yang Ditarik BPOM

(ART)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru