DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Reporter : Fudai
Wakil ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni (doc.judes)

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap usaha spa dan panti pijat yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur serta terindikasi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Desakan tersebut muncul menyusul pengungkapan kasus dugaan perdagangan manusia oleh Polda Lampung yang melibatkan salah satu tempat usaha spa di Surabaya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Evaluasi Gion Spa Usai Terungkap Kasus Perdagangan Orang

Fathoni menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usaha sejenis yang beroperasi di Kota Pahlawan.

“Saya berharap kasus penindakan hukum terkait perdagangan manusia, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur oleh Polda Lampung pada salah satu spa di Surabaya, menjadi pintu masuk bagi pemkot untuk segera menutup tempat usaha tersebut,” kata Fathoni pada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, langkah tegas itu penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak sekaligus melindungi generasi muda dari praktik eksploitasi.

Menurutnya pengawasan yang selama ini dilakukan tidak cukup hanya berlandaskan laporan administratif maupun kelengkapan dokumen perizinan. Ia meminta pengawasan dilakukan secara langsung dan berkelanjutan di lapangan.

Karena itu, ia mendorong Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya untuk memperkuat pengawasan empiris terhadap usaha spa dan panti pijat yang beroperasi di berbagai wilayah kota.

Baca juga: HJKS ke-733 Jadi Ajang Refleksi, Cak Yebe Minta Pelayanan Publik Dibenahi

“Dengan adanya kejadian ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya. Bahkan perlu menerjunkan tim yang melakukan penyamaran agar tidak hanya menerima laporan di atas meja,” ujarnya.

Ia menegaskan, pola pengawasan aktif diperlukan untuk mendeteksi berbagai potensi pelanggaran yang sulit ditemukan melalui inspeksi formal. Terlebih, kasus eksploitasi anak sering kali berlangsung secara tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Selain itu, Fathoni juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional spa maupun tempat hiburan lain yang dinilai memiliki kerawanan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Menurut dia, kasus yang terungkap tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui regulasi maupun slogan semata. Diperlukan pengawasan nyata dan keberanian untuk menindak pelaku pelanggaran secara tegas.

Baca juga: Angka Pengangguran Surabaya Meningkat, DPRD Desak Pemkot Perkuat Pembangunan SDM

“Surabaya jangan sampai menjadi tempat aman bagi praktik-praktik eksploitasi anak. Semua pihak harus bergerak bersama agar kota ini benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” tegasnya.

Berdasarkan data penelusuran, terdapat puluhan usaha spa dan panti pijat yang beroperasi di berbagai kawasan Surabaya. Pada 2025, DPRD Surabaya mencatat sedikitnya 49 usaha spa dan panti pijat menjadi objek evaluasi terkait kepatuhan perizinan.

Sementara itu, data lainnya menunjukkan jumlah usaha spa yang terdaftar di Surabaya hingga saat ini mencapai sedikitnya 22 unit. Perbedaan data tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya pengawasan dan penataan usaha jasa kebugaran maupun perawatan tubuh di kota tersebut. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru