SURABAYA - Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan, melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jatim terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Dalam surat tersebut, Eko meminta pemerintah daerah menjadikan atlet sebagai pusat utama kebijakan olahraga, bukan sekadar mempertahankan kepentingan kelembagaan dan birokrasi.
Menurut Eko, pembahasan Raperda olahraga saat ini dinilai terlalu fokus pada persoalan administratif dan pembagian kewenangan antarlembaga, sementara substansi mengenai kesejahteraan atlet belum menjadi perhatian utama.
Baca juga: Khofifah Dorong Kolaborasi Antar Daerah untuk Jaga Harga Bahan Pokok
Ia menilai pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab dalam Raperda tersebut adalah mengenai arah sistem olahraga daerah, apakah benar-benar dibangun untuk kepentingan atlet atau hanya menjaga struktur organisasi yang sudah ada.
“Persoalan utamanya bukan siapa yang berkuasa, tetapi untuk siapa sistem olahraga daerah ini disusun,” tegas Eko dalam surat terbukanya.
Eko juga menyoroti tata kelola anggaran olahraga di Jawa Timur yang selama ini banyak menggunakan mekanisme hibah kepada lembaga perantara. Menurutnya, pola tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat.
Ia mempertanyakan sejauh mana dana APBD benar-benar digunakan untuk kebutuhan langsung atlet, seperti nutrisi, sport science, fisioterapi, hingga pemusatan latihan.
Sebaliknya, Eko mengingatkan agar anggaran olahraga tidak lebih banyak terserap untuk operasional organisasi, perjalanan dinas, honorarium pengurus, maupun kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pembinaan atlet.
“Tanpa transparansi, anggaran olahraga bisa menjadi kotak hitam yang merugikan atlet sebagai pihak paling rentan dalam rantai birokrasi,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Eko juga mendorong perubahan paradigma kebijakan olahraga dari organisasi-sentris menjadi atlet-sentris. Ia menilai selama ini atlet sering hanya dijadikan simbol keberhasilan ketika meraih medali, namun kesejahteraannya kurang mendapat perhatian.
Menurutnya, Raperda harus memuat perlindungan konkret terhadap atlet dan pelatih, mulai dari pemenuhan gizi, pendidikan formal, perlindungan dari eksploitasi, hingga jaminan masa depan setelah pensiun.
“Jika Raperda hanya mengatur tugas dan fungsi lembaga tanpa perlindungan kuat terhadap atlet dan pelatih, maka substansi keolahragaan belum benar-benar terjawab,” katanya.
Baca juga: Pansus BUMD DPRD Jatim Desak Pemprov Benahi Tata Kelola Perusahaan Daerah
Selain itu, Eko meminta sistem pendanaan olahraga di Jawa Timur diarahkan pada skema berbasis kinerja atau performance-based funding. Ia menilai setiap anggaran yang dikeluarkan harus memiliki indikator capaian dan evaluasi yang terukur.
Dalam pandangannya, peran Dinas Pemuda dan Olahraga tidak cukup hanya sebagai penyalur anggaran, tetapi juga harus menjadi pengawas dan evaluator terhadap penggunaan dana pembinaan olahraga.
Eko turut menyoroti model pembinaan olahraga yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai contoh yang layak dikembangkan di tingkat provinsi.
Menurutnya, Pemkot Surabaya dinilai berhasil menghadirkan dukungan langsung kepada atlet dan klub olahraga melalui pembinaan, penguatan sport science, hingga peningkatan kompetensi pelatih.
Ia menyebut pola tersebut mampu memotong rantai birokrasi sehingga bantuan dapat lebih cepat dan tepat sasaran kepada atlet.
Baca juga: Program Jatim Cerdas Berbuah Prestasi, Jatim Dominasi Inovasi Pendidikan Nasional
Dalam surat terbukanya, Eko juga menegaskan kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghapus peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, ia menilai organisasi olahraga penerima dana publik tetap harus berada dalam sistem pengawasan, audit kinerja, dan transparansi anggaran.
“Menata ulang akuntabilitas bukan berarti menghapus peran KONI. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi organisasi olahraga di mata publik,” tegasnya.
Di akhir surat, Eko meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD memanfaatkan momentum pembahasan Raperda sebagai langkah reformasi tata kelola olahraga daerah.
Ia berharap Jawa Timur tidak hanya dikenal sebagai lumbung atlet nasional, tetapi juga menjadi pelopor tata kelola olahraga yang transparan, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan atlet.
“Tidak ada juara sejati yang lahir dari tata kelola yang buruk. Prestasi tidak akan bertahan tanpa fondasi keadilan dan transparansi,” pungkasnya. (diy)
Editor : Fudai