Pengadilan Tinggi Jateng Ambil Sumpah 19 Advokat DePA-RI

Reporter : Mohammad

Semarang – Sebanyak 19 advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. 

Para advokat tersebut menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas serta menjalankan profesi advokat secara profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengaku bersyukur dapat menghadiri langsung prosesi penyumpahan tersebut. Menurutnya, pengambilan sumpah menjadi tahap penting sebelum advokat menjalankan tugasnya sebagai bagian dari penegak hukum.

“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Karena itu para advokat DePA-RI harus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta berkomitmen menegakkan prinsip negara hukum (rule of law),” ujar Luthfi Yazid.

Sebelum disumpah, para advokat telah melalui berbagai tahapan pendidikan dan seleksi, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga menjalani masa magang. Dalam proses tersebut, DePA-RI juga bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus sebagai bagian dari persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suprapti, memberikan sejumlah pesan penting kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.

Ia menegaskan bahwa integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam profesi advokat.

“Advokat adalah salah satu unsur aparat penegak hukum. Integritas adalah harga mati. Jika integritas tergadaikan, maka profesi advokat sebagai officium nobile tidak lagi memiliki arti,” tegas Suprapti.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim dan jaksa. Terlebih dengan hadirnya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberikan kewenangan lebih luas bagi advokat dalam mendampingi klien pada seluruh tahapan pemeriksaan.

Menurut Suprapti, situasi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum saat ini tengah menurun akibat sejumlah kasus yang melibatkan aparat hukum. Oleh karena itu, para advokat diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan turut memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Penegakan hukum yang lemah tidak hanya berdampak pada rasa keadilan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi iklim investasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, para advokat juga didorong untuk mengikuti perkembangan teknologi di dunia peradilan. Suprapti mensosialisasikan penggunaan sistem peradilan berbasis elektronik seperti e-court dan e-Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia berharap sistem elektronik tersebut dapat membuat proses peradilan menjadi lebih efisien sekaligus memudahkan advokat dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, usai prosesi penyumpahan, Luthfi Yazid bersama jajaran pengurus DePA-RI memberikan arahan kepada para advokat baru agar menjaga kekompakan organisasi, meningkatkan keterampilan, serta aktif membangun jaringan profesional.

“Advokat DePA-RI harus terus belajar, meningkatkan kemampuan hard skill dan soft skill, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua (Justitia Omnibus),” pungkasnya.

Dengan penyumpahan ini, diharapkan para advokat baru dapat menjalankan profesinya secara profesional sekaligus berkontribusi dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Mohammad

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru