Penggeledahan Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal, Negara Rugi Rp25,8 Triliun

Reporter : Mohammad

SURABAYA-Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya, Kamis 19 Februari 2026 siang. 

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat yang terjadi sejak tahun 2019.

Baca juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani soal Dugaan Penghinaan Marga, Ini Respons Sang Musisi

Penggeledahan rumah di Surabaya tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

"Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI," ujarnya.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri. 

Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. 

Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga: Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.

“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Polri siapkan Operasi Mantab Brata untuk mengamankan Pemilu 2024

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak serius terhadap lingkungan.

"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan," tegasnya.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

Editor : Mohammad

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru