Sukadar: Rumah Sakit Swasta Mitra Pemkot Diduga Langgar Ketentuan Pelayanan BPJS

Reporter : rudi
Sukadar anggota komisi C DPRD Surabaya

SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Sukadar, mengungkapkan sejumlah layanan BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit swasta yang menjadi mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan hasil Pansus RPJMD bersama Dinas Kesehatan.

Sukadar menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara rumah sakit milik pemerintah dengan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemkot. Dari total 66 rumah sakit di Surabaya, sebanyak 48 di antaranya menjalin kerja sama dengan Pemkot, namun hanya 3 yang merupakan milik pemerintah kota, yaitu RSUD dr. Mohamad Soewandhie, RS Bhakti Dharma Husada (RSPDH), dan RS Siti Khodijah (Swanti).

Baca juga: Dorong UMKM, DPRD Surabaya Prioritaskan Sertifikasi Halal

"Kalau masyarakat menggunakan BPJS di rumah sakit milik pemerintah kota, biasanya tidak ada masalah. Tapi kalau di rumah sakit swasta yang bekerja sama, seringkali terjadi kendala. Saya sendiri mengalaminya," tutur Sukadar pada Warta Artik.id kamis (26/06).

Ia menceritakan, ketika dirawat dan dipulangkan setelah tiga hari, dirinya kembali mengalami keluhan kesehatan. Namun saat kembali ke rumah sakit swasta tersebut, ia diberitahu bahwa BPJS hanya dapat digunakan satu kali dalam satu bulan untuk rawat inap.

"Padahal menurut Dinas Kesehatan, tidak ada pembatasan seperti itu. Pasien harus tetap dilayani sampai sembuh karena ada sistem subsidi silang," jelasnya.

Lebih lanjut, Sukadar menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran kerja sama antara rumah sakit dan pemerintah kota. Ia meminta Dinas Kesehatan bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada rumah sakit mitra yang melanggar ketentuan pelayanan BPJS.

Baca juga: Sekda Dipilih Karena Kapasitas, Bukan Dengan Koneksi kata Cak YeBe

Ia juga mengkritisi perlakuan berbeda terhadap pasien umum yang tidak memiliki BPJS. "Wali Kota sudah menyampaikan bahwa masyarakat Surabaya, apalagi dari keluarga miskin, harus tetap dilayani meskipun tidak memiliki BPJS. Bisa menggunakan KTP sebagai pengganti, lalu rumah sakit mendaftarkan melalui aplikasi Edabu," tambahnya.

Namun dalam praktiknya, masyarakat yang tidak tahu prosedur ini seringkali tidak mendapatkan pelayanan, terutama di rumah sakit swasta.

"Ini menjadi masukan penting bagi Dinas Kesehatan untuk lebih serius melakukan kontrol. Laporan yang disampaikan Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," tegasnya.

Baca juga: Cak YeBe Sebut Razia Jam Malam Anak Bukan Ajang Represi

Sukadar berharap ke depan ada regulasi yang jelas mengenai sanksi bagi rumah sakit mitra yang tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.

"Harus ada konsekuensi ketika pelaksanaan pelayanan tidak sesuai dengan MoU antara rumah sakit dan pemerintah kota. Tujuannya agar semua pihak, termasuk BPJS, lebih mawas diri," tutupnya.

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru