JAKARTA | ARTIK.ID - Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan dijemput dan resmi ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu sebesar Rp 7,4 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana sebesar Rp 19,35 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Baca Juga: Polri Sita Aset Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan
Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat indikasi mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020, serta 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir dan 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka. Mereka adalah Karlina (K), Iskandar (I), dan Idris (ID). Mereka dijemput di kediaman masing-masing pada Rabu (31/05/2023) dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang untuk ditahan selama 20 hari.
Baca Juga: Pejabat Korupsi di Jember, Bupati Pecat dengan Tidak Hormat
"Ketiga orang yang dijemput tim penyidik Kejari OI yakni K, I dan ID. Ketiganya dijemput di kediaman masing-masing," terang Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto Rabu (31/05/2023).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Banyak Laporan Fiktif, KPK Minta LHKPN Tiap Tahun
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
(diy)
Editor : Fuart