JEMBER |ARTIK.ID - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. mengumumkan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Ir. Bagus Wantoro, pejabat fungsional Pemkab Jember yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Gelar Operasi Pasar Murah di Jember, Bagi-bagi Sembako Gratis
Bupati Hendy menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.
Bupati Hendy menambahkan, keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016
Baca Juga: Bupati Hendy Siswanto Promosikan Kebudayaan Jember di Anugerah PWI pada HPN 2024
“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara,” imbuhnya.
Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Menuju Kemandirian Pangan, Jember Luncurkan Pabrik Pupuk Organik ‘Si Jempol’
Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal. (ipf/lin)
Editor : Fudai