Tak Bisa Bangun Puving, Warga Morokrembangan Mengadu ke DPRD Kota Surabaya

avatar Artik
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati (Foto: Fudai)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati (Foto: Fudai)

SURABAYA | ARTIK.ID - Warga Kelurahan Morokrembangan Kec Krembangan, Selasa (15/11/2022) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.

RDP tersebut terkait permohonan dan pengajuan Musrenbang sejak 2021, yang berupa pembangunan infrastrukrur yang tidak bisa terlaksana karena berbenturan dengan Perwali 70.

Baca Juga: Surabaya Bukan Biang Gagalnya Trans Jatim Koridor VII Tegas Eri Irawan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, pada sesi wawancara mengatakan, Perwali 70 itu berkaitan dengan alas hak yang dimiliki oleh pemilik lahan.

"Jika tanah itu bukan milik pemkot maka pembangunan apapun harus seizin pemilik alas hak tersebut, sedangkan dalam hal ini tanahnya adalah milik Pemkot," ujar Aning.

Hadir dalam RDP Lurah Morokrembangan Nur HayatiHadir dalam RDP Lurah Morokrembangan Nur Hayati

Baca Juga: Matangkan Arah Pembangunan, DPRD Surabaya Bahas Finalisasi RPJMD 2025-2029

Karena tanah yang dipermasalahkan itu adalah milik Pemkot, yang dikelola Badan Pengembangan Wilayah Surabaya (BPWS), maka kemudian kelurahan mengalihkan anggaran 2022 dari pembangunan saluran dan Pufing ke kebutuhan barang dan jasa sesuai yang diajukan oleh warga.

"Namun begitu warga ini tetap minta pembangunan saluran dan pufing dilakukan, nah di situlah kemudian bertabrakan dengan Perwali," tutur Aning.

Sehingga, kata Aning warga masih akan melakukan konsolidasi, sebab pembangunan baru bisa dilakukan jika warga mau mengakui bahwa tanah itu milik Negara.

Baca Juga: Langgar Akses Jalan dan Drainase, Proyek PT Biru Semesta Abadi Abaikan Aturan, Kata Sukadar

"Di sisi Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kelurahan mulai menata ulang, karena sebetulnya itu sudah masuk di Musrenbangkel yang akan cair di Tahun 2023, jadi warga tinggal setuju saja pasti cair," pungkas Aning.

(diy)

Editor : Fuart