SURABAYA | ARTIK.ID - Dua pelaku curanmor yang beraksi di pasar ikan Jalan Panggung Surabaya berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata, Senin (07/11/2022), mengatakan, kedua maling tersebut diringkus setelah menggasak sepeda motor milik salah satu pedagang berinisial J (47), warga Jalan Indrapura Baru Surabaya.
Baca Juga: Dishub Amankan 5 Jukir Liar yang Beroperasi di Kota Lama, Langsung Diproses di Polrestabes Surabaya
Diketahui dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah AS (24) warga jalan Panggung Surabaya dan WA (25) warga jalan Muteran Pabean Cantikan Surabaya.
"Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah pasar Ikan jalan Panggung Pabean, bermula saat korban memarkir kendaraannya di Pasar Ikan Jalan Panggung pada Kamis 08 Agustus lalu," kata Kompol Hegy.
Menurutnya, korban baru menyadari sekitar pukul 06.30 Wib, usai berjualan. Motor yang hilang yakni Honda Beat dengan Nopol L-5203- PF.
"Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pabean Cantikan," ungkap Kompol Hegy.
Setelah menerima laporan itu, anggota Reskrim langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dibantu alat bukti yang sah. Pada Selasa 25 Oktober petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku," jelas Kompol Hegy.
Baca Juga: Satreskrim Polsek Gubeng Ringkus Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Surabaya
Atas informasi tersebut polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka yakni AS (24).
"AS ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian yaitu di jalan Panggung. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri di tiga TKP, terakhir mencuri sepeda motor di Pasar Ikan jalan Panggung,” papar Kompol Hegy.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dicecar pertanyaan oleh penyidik, kedua pelaku akhirnya mengaku tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu ole rekannya yang berinisial S (DOP).
Baca Juga: Lewat APP OMI Dating, Pelaku Curanmor Mengajak Tidur Korban ke Hotel
"Saat ini kedua pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pabean Cantikan,” pungkas Kompol Hegy.
Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(gle)
Editor : Fuart