artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Perkara Dugaan Pembuangan Bayi di Surabaya, Sadewa Law Firm Kawal Hak Hukum Sumadji

avatar Mohammad
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA – Sadewa Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada Sumadji dalam proses penanganan perkara dugaan pembuangan bayi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum pihak yang didampingi.

Bantuan hukum tersebut diberikan oleh tim Sadewa Law Firm yang dikelola Managing Partner Dr. Sukma Sahadewa, S.H., M.H. Kehadiran penasihat hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara yang masih ditangani aparat kepolisian tersebut, Sadewa Law Firm menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Penentuan keterlibatan maupun pertanggungjawaban hukum seseorang harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah melalui proses hukum yang berlaku.

Pastikan Hak Hukum Terpenuhi

Pendampingan hukum bertujuan memastikan Sumadji memahami hak dan kewajibannya selama menjalani pemeriksaan, memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh, serta mendapatkan perlindungan dari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Peran penasihat hukum juga diperlukan untuk memastikan keterangan dan fakta yang berkaitan dengan perkara dapat disampaikan secara proporsional dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam penanganan perkara pidana, tahapan penyelidikan dan penyidikan memiliki peran penting untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sadewa Law Firm menghormati proses yang tengah dilakukan Polrestabes Surabaya. Penilaian mengenai perkara tersebut sepenuhnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara dugaan pembuangan bayi merupakan persoalan sensitif yang menyangkut aspek kemanusiaan sekaligus penegakan hukum. Karena itu, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Pendampingan hukum terhadap Sumadji tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan perbuatan yang sedang ditangani. Sebaliknya, bantuan hukum merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan setiap orang memperoleh kesempatan menjalani proses peradilan yang adil.

Asas praduga tak bersalah menegaskan bahwa seseorang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, informasi mengenai perkara perlu membedakan secara jelas antara dugaan, keterangan dalam pemeriksaan, hasil penyidikan, dan fakta hukum yang nantinya diuji dalam proses peradilan.

Sadewa Law Firm Kawal Perkembangan Perkara

Sadewa Law Firm menyatakan pendampingan akan dilakukan secara profesional dengan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Tim hukum akan mencermati tahapan pemeriksaan dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan hukum Sumadji. Komunikasi antara penasihat hukum dan pihak yang didampingi juga menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Langkah hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pemeriksaan serta status hukum yang ditetapkan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sadewa Law Firm juga menekankan pentingnya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti yang sah.

Penanganan Perkara Masih Berlangsung

Hingga Kamis (22/10/2026), penanganan perkara dugaan pembuangan bayi tersebut masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Adapun kronologi lengkap, konstruksi perkara, alat bukti, serta status hukum masing-masing pihak menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang berada dalam kewenangan penyidik.

Oleh karena itu, informasi yang beredar mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak yang terkait.

Pendampingan yang diberikan Sadewa Law Firm kepada Sumadji merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Sementara itu, pengungkapan fakta dan penentuan pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta mekanisme peradilan yang berlaku.

Sadewa Law Firm menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dan memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta tahapan proses yang berjalan.

Editor :

Menko Sugiono dan Tembakau
Opini   

Menko Sugiono dan Tembakau

                                                                     Oleh: S. Alamsyah Sejak dilantik menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebu…