SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan layanan sanitasi yang layak dengan biaya terjangkau.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan bagian penting dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan.
“Pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegasnya pada Warta Artik.id
Cak YeBe menjelaskan, air limbah domestik berasal dari berbagai aktivitas rumah tangga sehari-hari. Limbah ini terdiri atas black water, yakni air limbah dari toilet yang mengandung kotoran manusia, serta grey water yang berasal dari aktivitas mandi, mencuci, dan memasak.
Air limbah jenis grey water disebut mendominasi sekitar 50 hingga 80 persen dari total air limbah domestik. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari air tanah dan sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat.
Pencemaran air dapat menurunkan kualitas sumber air bersih sekaligus meningkatkan risiko penyebaran penyakit. Air limbah yang mengandung kotoran dan mikroorganisme patogen, termasuk bakteri Escherichia coli (E. coli), berpotensi memicu penyakit yang ditularkan melalui air, seperti diare dan kolera.
“Semakin bertambah jumlah penduduk dan berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi dapat dijangkau masyarakat di seluruh wilayah,” kata Cak Yebe.
Bagi dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu menyusun perencanaan pengelolaan air limbah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta daerah yang masih memiliki keterbatasan sarana sanitasi harus menjadi perhatian khusus.
“Kami mendorong Pemkot menyusun perencanaan pengelolaan air limbah yang benar-benar memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelasnya.
Cak Yebe menerangkan, pengelolaan air limbah dapat dilakukan melalui sistem setempat menggunakan tangki septik maupun sistem terpusat dengan jaringan perpipaan yang menyalurkan limbah menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penerapan kedua sistem tersebut harus disesuaikan dengan kondisi wilayah, karakteristik air limbah, serta standar teknis dan baku mutu lingkungan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan fasilitas pengolahan tidak sekadar menjadi infrastruktur, tetapi benar-benar mampu mencegah pencemaran.
“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan air limbah domestik.Pembiayaan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas, tetapi juga harus mencakup pemeliharaan dan operasional agar sistem tetap berfungsi dalam jangka panjang.
Di sisi lain, penetapan tarif layanan sanitasi perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah. Jangan sampai biaya layanan justru menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh akses sanitasi yang layak.
“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cak Yebe menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas sanitasi yang dibangun. Pemerintah kota harus memastikan seluruh sarana berfungsi optimal, mendapatkan pemeliharaan rutin, serta didukung aturan pelaksanaan yang jelas dan terukur.
Pengawasan berkala, penegakan aturan, dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk membangun kesadaran mengenai pengelolaan air limbah yang aman dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya.
Dengan persetujuan Fraksi Gerindra tersebut, pengelolaan air limbah domestik di Surabaya diharapkan dapat berjalan lebih terarah, menjangkau masyarakat secara merata, serta memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.(rda)
Editor : rudi