SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sekaligus Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dalam membersihkan dan menata kabel utilitas di sejumlah ruas jalan.
Penertiban dan pengawasan yang konsisten terhadap provider serta perluasan sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah bisa menjaga estetika kota dalam jangka panjang.
Buleks Melihat keberadaan kabel yang menggantung dan tidak tertata masih menjadi persoalan di sejumlah kawasan Surabaya, baik di jalan protokol maupun lingkungan permukiman. Selain mengganggu kenyamanan warga, kondisi tersebut juga mengurangi keindahan lingkungan dan membuat kawasan kampung terlihat semrawut.
“Di rumah saya sendiri, setiap rumah itu ada kabel yang menggantung di atasnya. Ini sebenarnya menjadi tugas bersama untuk merapikan. Kalau memang harus ditertibkan, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tuturnya pada Warta Artik.id Selasa (20/10).
Bagi dia, setiap penyedia layanan telekomunikasi dan utilitas harus bertanggung jawab terhadap jaringan yang dipasang. Kabel yang sudah tidak digunakan atau izinnya tidak diperpanjang harus ditertibkan agar tidak terbengkalai dan mengganggu estetika lingkungan.
“Provider-provider yang sudah mendapatkan izin ini punya kewajiban. Mereka harus mengambil atau menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap perizinan dan kewajiban perusahaan yang memanfaatkan ruang milik jalan maupun area lainnya untuk memasang jaringan. Masa berlaku izin dan pemanfaatan area harus dipantau agar seluruh provider menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang izin atau menghentikan layanan di suatu kawasan tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan kabel begitu saja. Sebagai pelaku usaha, provider harus memperhitungkan tanggung jawab penataan jaringan, termasuk ketika kegiatan operasionalnya dihentikan.
“Dalam bisnis itu tidak boleh asal-asalan. Kalau memang ingin menyediakan fasilitas untuk membantu masyarakat, kewajiban-kewajiban yang saya sampaikan tadi harus dipenuhi. Jangan hanya memasang, tetapi ketika sudah tidak diperpanjang, kabelnya justru ditinggalkan,” jelasnya.
Buleks mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti penataan kabel utilitas di 224 ruas jalan. bagi dia, upaya yang dilakukan melalui DSDABM tersebut merupakan bagian dari pembenahan infrastruktur kota yang perlu dilanjutkan secara berkelanjutan.
Ia menilai penertiban kabel perlu diiringi pengawasan terhadap kepatuhan perizinan, tanggung jawab perusahaan, serta dampaknya terhadap estetika kota. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada kabel yang terlihat semrawut, tetapi juga menyelesaikan persoalan jaringan yang sudah tidak berfungsi.
Buleks juga menyoroti pentingnya identifikasi kabel sebelum dilakukan pencabutan. Pasalnya, jaringan yang terpasang di jalan maupun permukiman berasal dari berbagai penyedia layanan, mulai dari internet hingga televisi kabel.
Kondisi kabel yang saling berdekatan kerap menyulitkan warga untuk mengetahui jaringan mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak digunakan. Karena itu, koordinasi antara Pemkot Surabaya, DSDABM, dan provider diperlukan agar penertiban tidak mengganggu layanan yang masih beroperasi.
“Kadang warga juga tidak tahu kabel itu masih berfungsi atau tidak. Ada kabel provider internet, ada kabel televisi, dan lainnya. Jadi, harus dipastikan terlebih dahulu sebelum ditertibkan,” jelasnya.
Buleks berharap langkah penertiban tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyedia layanan. Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya juga perlu mendapat kepastian dalam pelaksanaan aturan, sehingga penataan jaringan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga estetika kota, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan perluasan sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah. Program penurunan kabel udara ke bawah tanah tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh pada 2027, dengan prioritas penataan yang direncanakan membentang dari koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Buleks mendukung rencana tersebut karena penataan kabel melalui sistem bawah tanah dapat menjadi bagian dari pembenahan utilitas perkotaan secara terpadu.Upaya membersihkan kabel yang semrawut perlu disertai perencanaan jangka panjang agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ia menilai, pengembangan sistem ducting harus dibarengi koordinasi yang baik antara pemerintah kota dan para penyedia layanan. Pendataan jaringan, kejelasan perizinan, serta pembagian tanggung jawab perlu dipastikan agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Penataan utilitas secara terintegrasi juga dinilai penting untuk mendukung perkembangan Surabaya sebagai kota modern yang mengedepankan kenyamanan, keteraturan, dan pemanfaatan teknologi.
"Dengan sistem yang terencana, pembangunan jaringan baru diharapkan tidak terus menambah kesemrawutan kabel di ruang publik,"tandasnya.
Buleks berharap penataan kabel tidak berhenti pada pembersihan di sejumlah ruas jalan, tetapi berlanjut hingga kawasan permukiman. Ia juga meminta provider menjalankan kewajibannya, termasuk menertibkan jaringan yang sudah tidak digunakan dan mematuhi ketentuan perizinan.keberhasilan penataan kabel bukan hanya diukur dari berkurangnya kabel yang menggantung, melainkan juga dari konsistensi pengawasan dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
"Dengan penertiban yang berkelanjutan serta perluasan sistem ducting sesuai perencanaan, kota Surabaya akan semakin rapi, nyaman, dan memiliki infrastruktur yang tertata tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,"pungkasnya.(rda)
Editor : rudi