Pupuk Langka, Poktan dan Warga Karang Penang Oloh Ancam Demo Dinas Pertanian

avatar Artik

SAMPANG | ARTIK.ID - Penyaluran pupuk bersubsidi di desa karang Penang oloh kembali menuai protes dari Poktan setempat, pasalnya masyarakat tidak ikut menikmati pupuk itu dari kios, tujuh dari Poktan aktif mempertanyakan kemanakah pupuk tersebut dialokasikan oleh kios, Kamis (20/10/2022).

Ada dugaan kalau kios penyalur menyalahgunakan pupuk tersebut, alias tidak sesuai peruntukannya kepada petani di Desa karang penang oloh dan dijual di atas HET.

Baca Juga: Pupuk yang Tepat Penentu Petani Jagung

Beberapa Poktan mengaku mempunyai bukti yang bisa di tunjukkan bahwa penerimaan pupuk bersubsidi tersebut hanya dipinjam E-KTP nya saja.

Muksin Ketua poktan toba, Matjuri ketua poktan bungcarbe, Matdawi ketua poktan ja'ah 1, mereka meminta dinas terkait untuk tidak menutup mata perihal masalah kesulitan pembelian pupuk di kios resmi ini.

"Jika ini tetep Seperti ini maka dalam waktu dekat semua Poktan mewakili petani akan melakukan aksi gruduk dinas pertanian kabupaten Sampang bila mana permasalahan ini tidak ditanggapi serius oleh dinas dan instansi terkait," ujar salah satu ketua Poktan.

Mereka menuntut agar seger kios yang bermain-main diganti, apa lagi saat ini petani sudah memasuki masa tanam.

Menurutnya, kios yang bermain itu jelas telah l melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga: Dinas Pertanian Sampang Akan Menindak Kios yang Bermain dengan Pupuk Bersubsidi

Perlu di ketahui harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2022
Jenis Urea Rp.2.250 per kg, jenis SP-36 Rp.2.400 per kg, jenis ZA Rp1.700 per kg, jenis NPK Rp.2.300 per kg, dan jenis pupuk organik granul Rp.800 per kg, jenis pupuk organik cair Rp.20.000 per liter, dan jenis NPK khusus Rp.3.300 per kg.

Salah satu kios yang ada di Desa Karang Penang oloh kami minta diganti saja agar permasalahan kesulitan pupuk oleh warga Desa karangpenang oloh bisa segera diselesaikan dan masyarakat bisa kembali menikmati haknya sebagai penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang," pungkas salah satu ketua Poktan.

Sementara pihak dinas pertanian kabupaten Sampang ketika dikonfirmasi terkait Masalah ini menjawab akan segera melakukan tindakan sesuai informasi tersebut.

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan konfirmasi secara menyeluruh," ungkap Kadis Pertanian Kabupaten Sampang, Ir. Suyono.

Sementara sakinah pemilik kios Rejeki saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini belum ada tanggapan.

(Anam)

Editor : Fuart