Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Magetan Berhasil Diringkus Polisi

avatar Artik

MAGETAN | ARTIK.ID - Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) serta percobaan pemerkosaan gadis disabilitas berhasil dibekuk dan diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.

Pada konferensi Pers, Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, SH mewakili Kapolres membeberkan, pelaku berinisial AN (22) alias Gerandong warga Kabupaten Madiun, menjalankan aksinya pada pukul 03.00 wib dini hari, masuk kamar korban dengan cara melompat lewat jendela.

Baca Juga: UPT Sosial Tresna Werdha Magetan Beri Pelayanan Tuntas pada Tuminem

Saat pelaku masuk ke rumah korban memulai aksi jahatnya, ternyata korban terbangun dari tidurnya," ujarnya Selasa (18/10/2022).

Dijelaskan, korban berinisial FR (35) warga Kabupaten Magetan tersebut kala terbangun langsung dibekap oleh pelaku dengan bantal yang berada disampingnya sampai tidak sadarkan diri.

"Melihat korbanya pingsan, pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan, tapi hal itu belum sampai dilakukan," tuturnya.

Kata Kasatreskrim, tidak jadi melakukan perbuatan bejat, disebabkan korban saat hendak diperkosa ternyata kedua paha tidak dapat dibuka, karena mempunyai kekurangan fisik (disabilitas).

Baca Juga: UPT Sosial Tresna Werdha Magetan Beri Pelayanan Tuntas pada Tuminem

"Urung melakukan niatnya, pelaku melarikan diri dengan mengambil Ponsel dan barang berharga serta sejumlah uang milik korban," kata AKP Rudy.

Berkat kesigapan serta kerja keras anggota, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti. Menurut pengakuan, hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras.

"Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Nekat Edar Narkotika Jenis Sabu, Seorang Sopir di Magetan Ditangkap Polisi

Terpisah, FR (35) selaku korban mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan anggota Polres hingga pelaku curas juga percobaan pemerkosaan berhasil ditangkap, dijebloskan ke penjara.

"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah meninggalkan trauma tersendiri," harapnya FR.

(Humas)

Editor : Fuart