MAGETAN | ARTIK.ID - Seorang pemuda yang kadang bekerja sebagai sopir pocokan ditangkap Polres Magetan. Sopir tersebut diketahui hendak mengantarkan sabu dengan sistem ranjau.
Kasat Reserse Narkoba AKP Didik Ary Hendro, Kamis (29/09/2022), mengatakan, pihaknya telah mengamankan Ahmad Qodri (22) warga Desa Babadan, Pangkur, Ngawi, Jawa Timur. Dia tertangkap basah saat hendak mengantarkan paket sabu seberat 1,4 gram.
"Pelaku ini kita tangkap di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kecamatan Maospati pada Rabu 21 September lalu, sekitar pukul 01.30 WIB," ujar AKP Didik.
Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan paket dari salah seorang yang meneleponnya.
Teleponnya dari seseorang berinisial D. Pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
"Dia mengaku jika tak tahu siapa orang yang bakal dikirimi sabu, dia hanya menerima perintah mengantarkan dan belum tahu berapa upah yang akan didapat," ujar AKP Didik.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankna berupa sabu, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor nopol F 3386 HH.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(ara)