SURABAYA | ARTIK.ID - Sindikat pembobol gedung di ringkus Satreskrim Polsek Gubeng Surabaya, enam pelaku pembobol di dua TKP berhasil diringkus setelah melakukan aksinya di All Star, Jl, Kertajaya, No, 99 Surabaya.
Dari keterangan Kapolsek Gubeng, Kompol Sodiq, " Pembobol gedung dan rumah kosong modusnya adalah, para pelaku ini menghabiskan isi seluruh gedung yang ada atau rumah kosong yang ada, kemudian modusnya pelaku ini masuk ke rumah kosong kemudian menghabiskan dulu yang ada di rumah kosong, kemudian melakukan aktivitas kegiatan selanjutnya di gedung sebelahnya.
Baca Juga: Ramai-ramai Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Ini Penjelasan AKP Haryoko Widhi
Pelaku melakukan pembobolan dari TKP All Star, di jalan Kertajaya 99, awalnya pelaku merusak yang ada di lantai 4 kemudian setelah melihat susah untuk turun, maka merusak pintu yang ada di lantai 4 dengan cara menggunakan palu, kemudian masuk ke lantai 4 dengan merusak plafon kemudian naik ke genteng dan melompat ke akses gedung tersebut. Kemudian setelah berhasil masuk mereka menggasak semua barang yang ada di dalam Gedung.
All Star adalah kantor kontraktor yang mana karyawan selesai bekerja jam 5 sore dan tutup. Saat karyawan masuk jam 8 pagi keadaan kantor sudah berantakan dan kosong semua barang sudah bergeser. Berarti pelaku ini bekerja mulai dari jam 7 jam 8 sampai dengan jam 03.30 Wib.
Baca Juga: Penemuan Mayat Mahasiswi Ubaya dalam Koper, Ini Kronologi Lengkapnya
Pelaku ini beraksi di beberapa TKP, makanya kami masih mengembangkan untuk TKP yang lainnya. Kerugian ditafsir kurang lebih 300 juta, penangkapam pelaku bermula dari laporan dari All Star, kemudian kami melakukan proses pemantauan, kemudian dua hari setelah kejadian tepatnya di Kertajaya 83 dijumpai pelaku melompat dari rumah kosong atau gedung kosong bekasnya salah satu Bank di sampingnya pos lalu lintas, jalan Kertajaya Surabaya. Setelah lompat baru kita ikutin dan melakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya Obeng atau Catut, kemudian Handphone kita periksa baru diketahui ada kesamaan barang yang ada di telepon dengan kejadian di All Star dan kami lakukan penangkapan. Pelaku masing-masing berbeda pelaksanaannya. Terang Kompol Sodiq
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya. Pelaku dikenakan dengan pasal 363 dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Baca Juga: Elpiji Meledak di Jalan Peneleh, Kompol Andhika Kunjungi Korban
(Gle)
Editor : admin