SAMPANG | ARTIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap hasil pengembangan kasus penangkapan empat orang diduga pelaku pengedar narkoba. Penangkapan berlangsung di Sampang Pantura, tepatnya di Jalan Raya Ketapang, pada Selasa (08/02/2022) kemarin.
Hasil pengembangan kasus penangkapan empat orang itu, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Dua Bocah SD Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor Berbekal Uang Rp 100 Ribu
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman saat memimpin giat press Release di halaman belakang Polres Sampang, Rabu, (09/02/2022).
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, kemudian dari keterangan para saksi yang berhak berstatus tersangka yakni satu orang berinisial K alias MZ (45) Warga Jember,” katanya.
AKBP Arman menjelaskan, ditetapkan MZ sebagai tersangka, karena yang bersangkutan yang melakukan transaksi jual beli narkotika. Sedangkan, Tiga orang lainnya yang berinisial RA (22), AH (17) dan GA (22), ditetapkan sebagai saksi.
“Yang terlibat proses transaksi jual beli narkoba itu hanya tersangka MZ saja, tiga orang lainnya tidak mengetahui apa-apa, jadi masih saksi,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, empat orang asal warga Jember, Jawa Timur, tersebut berada di wilayah Sampang untuk menghadiri acara keluarga di Kecamatan Robatal.
Baca Juga: MTs Almas'udiyah Sampang Simulasi Pemilu Bareng IPNU
Usai pulang, tersangka MZ memanfaatkan kesempatan dengan bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“Tersangka (MZ) ini janjian dengan penjual barang atau bandar untuk bertemu di Tamberu Barat, lalu, aksinya diketahui polisi dan berhasil digagalkan usai dikejar sampai ke Ketapang,” terangnya.
Arman menyatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang didapatkan jajaran anggota Polsek Sokobanah dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Sokobanah.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dan mengejar pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga: Dagangan Diangkut, PKL di Depan RSMZ Sampang Ricuh dengan Pol-PP
“Sabu seberat 103,24 gram dari tangan tersangka kalau dirupiahkan senilai Rp 150 juta,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, MZ sebagai tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
(Anam)
Editor : Fuart