Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Pengedar 2,6 Kg Narkoba

avatar Artik

MALANG | ARTIK.ID - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24), warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. 

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi, Kamis (06/01/2022). 

Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi  jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka 

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, " papar Budi Hermanto. 

Budi Hermanto menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D. 

Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

"Awalnya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 kilogram dan Ganja sebanyak 2 kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A." Ungkap Budi Hermanto. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga). 

Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji

"Dengan adanya pengungkapan sabu 1,04 kg kita telah menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda," pungkas Kombespol Budi.

(gle) 

Editor : Fudai