SURABAYA - Buruknya tata kelola Pasar Surya, Kota Surabaya, yang selama ini tidak pernah memiliki profit akhirnya banyak menuai kritik dan keraguan publik. Terkait Hal Itu akhirnya dilakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Kamis (28/10/2021)
Sebelumnya Pada 16 Oktober 2021 lalu sudah pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C, dan saat itu sempat disarankan agar pengelolaan pasar diserahkan kepada profesional guna menyelamatkan pemasukan atau kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
Baca Juga: Warga Minta Robohkan Bangunan di Atas Pengembangan Jalan Indah Regency Surabaya
Direktur Administrasi Keuangan Pasar Surya Surabaya Sutjahjo, amd, SE, KK, CA, saat ditemui wartawan seusai Hearing hari ini mengatakan, bahwa deviden itu sebenarnya adalah masalah pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mana harus dibayarkan oleh setiap BUMD dan itu merupakn salah satu kewajiban mutlak.
"Jadi memang harus dibayarkan, tapi masalahnya kita saat ini memang sedang melakukan reschedule terhadap masalah kewajiban-kewajiban yang cukup besar dan itu sudah kami lakukan secara bertahap," Jelasnya.
Baca Juga: Kebutuhan Pilgup 2024 Meningkat, KPU Jatim Ajukan Rp 1,98 Triliun
Ditanya soal Dividen Sutjahjo mengatakan jika tahun 2019 dan dibayar pada 2020 sebesar Rp 775 juta sedangkan untuk dividen 2020 dan harus dibayarkan pada 2021 yakni Rp 237 juta.
Menurut Sutjahjo, Untuk hutang pajak sendiri sekitar 20 milyar dan sekarang sudah menjadi 19 milyar, namun untuk hutang-hutang yang lain sudah banyak terkoreksi, sudah belasan milyar yang terbayar sejak 2019 hingga 2020.
Sementara itu Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfud, ditemui pada saat yang sama mengatakan bahwa hutang perusahaan yang belum terbayar sebesar 18 milyar. Hutang tersebut merupakan warisandari Direksi sebelumnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
Dalam hal ini KOMISI B DPRD Kota surabaya mendorong pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk segera mengikuti tax amnesty.
Baca Juga: Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
"Hutang itu merupakan hutang pajak, karena dari direksi sebelumnya itu PD Pasar emang ada hutang pajak yang saat ini masih sisa 18 milyar." ujar dia, Kamis (28/10/201).
Selain mendorong untuk mengikuti tax amnesty, ia juga mendesak PD Pasar memanfaatkan potensi yang ada.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan
"PD Pasar tidak akan pernah bangkit dan tumbuh lagi kalau kalau masih ada hutang." Tambahnya.
Mahfud menyebut, untuk membangkitkan kembali keperkasaan PD Pasar, harus dapat memanfaatkan yang bisa diperoleh dari sejumlah titik untuk dimaksimalkan. Salah satunya dari titik parkir di pasar, titik reklame, terus tempat tempat kerjasama dengan pasar yang belum dimaksimalkan.
"Ini potensi juga makanya saya kira masih banyak cara untuk membangkitkan kembali keperkasaan pd pasar. Sebab pasar adalah tempat sentral perekonomian bagi kita rakyat kecil di pasar." pungkasnya. (art/roy)
Editor : Fudai