artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Cara Mengaktifkan NPWP yang Nonaktif Secara Online dan Offline, Ini Syarat serta Langkah-Langkahnya

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA – Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berubah menjadi nonaktif apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai ketentuan perpajakan. Namun, NPWP yang berstatus nonaktif masih bisa diaktifkan kembali ketika pemiliknya kembali bekerja, menjalankan usaha, atau membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pengaktifan kembali NPWP secara online melalui sistem Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak selalu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut panduan lengkap cara mengaktifkan NPWP yang dirangkum dari berbagai sumber resmi.

Apa Itu NPWP Nonaktif?

NPWP nonaktif atau Wajib Pajak Nonaktif (sebelumnya dikenal sebagai Non-Efektif/NE) merupakan status yang diberikan kepada wajib pajak yang untuk sementara tidak memiliki kewajiban perpajakan, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Status ini berbeda dengan penghapusan NPWP karena sewaktu-waktu masih dapat diaktifkan kembali apabila memenuhi persyaratan. (Pajak)

Kapan NPWP Perlu Diaktifkan Kembali?
Pengaktifan kembali diperlukan apabila:

  • Sudah kembali bekerja sebagai karyawan.
  • Memulai usaha atau pekerjaan bebas.
  • Memiliki penghasilan yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Membutuhkan NPWP aktif untuk pengajuan kredit, pembukaan rekening, investasi, atau administrasi lainnya.
  • Akan kembali melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). (Pajak)

Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online Melalui Coretax
Pengajuan dapat dilakukan melalui portal Coretax DJP dengan langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
  2. Masuk ke menu Portal Saya.
  3. Pilih Perubahan Status.
  4. Klik Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
  5. Lengkapi formulir permohonan.
  6. Unggah dokumen pendukung apabila diminta.
  7. Centang pernyataan kebenaran data.
  8. Klik Kirim.
  9. Simpan bukti pengajuan dan pantau status permohonan melalui menu Kasus Saya.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, DJP akan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. (Pajak)

Cara Mengaktifkan NPWP di Kantor Pajak
Selain secara online, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar.

Langkah-langkahnya:

  • Mengisi formulir pengaktifan kembali.
  • Membawa identitas diri seperti KTP atau dokumen pendukung lainnya.
  • Menyampaikan alasan pengaktifan kembali.
  • Menunggu proses verifikasi dari petugas pajak.
  • Petugas akan melakukan penelitian administrasi sebelum menetapkan status NPWP kembali aktif. (Pajak)

Dokumen yang Perlu Disiapkan
Secara umum, DJP meminta beberapa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan pengaktifan kembali.
  • KTP atau identitas pemohon.
  • Dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak, misalnya surat keterangan bekerja, dokumen usaha, atau dokumen lain sesuai kondisi masing-masing. (Pajak)

Berapa Lama Proses Pengaktifan?
Menurut ketentuan DJP, permohonan yang diajukan secara lengkap umumnya diproses paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Lama proses dapat berbeda tergantung hasil penelitian administrasi oleh KPP. (Pajak)

Cara Mengecek Apakah NPWP Sudah Aktif
Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak dapat mengecek status NPWP dengan:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Melihat status pada profil wajib pajak.
  • Memantau perkembangan permohonan melalui menu Kasus Saya.
  • Menghubungi Kring Pajak apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut. (Pajak)

Mengaktifkan kembali NPWP kini semakin mudah berkat layanan digital DJP melalui Coretax. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke KPP apabila diperlukan. Pastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Apabila status NPWP telah kembali aktif, wajib pajak juga perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan SPT dan pembayaran pajak apabila memang telah memenuhi syarat. (Pajak)

 

Editor :