artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa and Pub Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Anak

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Gion Spa and Pub, Kompleks Ruko HR Muhammad Square, Surabaya.
Gion Spa and Pub, Kompleks Ruko HR Muhammad Square, Surabaya.

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gion Spa and Pub yang berlokasi di Kompleks Ruko HR Muhammad Square, Surabaya, Rabu (3/6/2026). 

Sidak dilakukan menyusul mencuatnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang diduga melibatkan tempat hiburan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengecek aspek perizinan dan kepatuhan administrasi usaha. 

Langkah ini diambil setelah terungkap kasus perdagangan anak asal Lampung yang diduga dipekerjakan di Gion Spa and Pub.

Kasus tersebut sebelumnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 9 Mei 2026. Dalam pengungkapan itu, dua anak perempuan berinisial R dan AA yang masih berusia 14 tahun diduga direkrut dari Lampung dan dipekerjakan di tempat hiburan di Surabaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan Pemkot Surabaya langsung memasuki area operasional Gion Spa and Pub untuk melakukan pemeriksaan. Perwakilan manajemen setempat menerima kedatangan petugas dan mendampingi proses pengecekan.

Meski sedang menjadi sorotan publik dan objek pemeriksaan, aktivitas operasional tempat usaha tersebut terpantau tetap berjalan normal.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan bantuan penertiban (bantip) kepada OPD teknis yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

Sidak tersebut melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).

"Kami melaksanakan bantip untuk OPD yang memiliki kewenangan perizinan di masing-masing sektor. Kami belum bisa melakukan penutupan sebelum ada rekomendasi dari OPD terkait. Saat ini tim masih melakukan pengecekan dokumen dan kelengkapan izin di lokasi," kata Ahmad Zaini.

Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak sepenuhnya menjadi ranah penanganan aparat kepolisian.

"Terkait anak di bawah umur, itu sudah ditangani kepolisian. Fokus kami saat ini pada pemeriksaan lokasi dan administrasi perizinan," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Operasional Gion Spa and Pub, Hwang, memberikan klarifikasi terkait kasus yang menyeret nama tempat usahanya. Ia mempertanyakan kembali mencuatnya kasus yang menurutnya telah lebih dulu ditangani oleh Polda Lampung.

"Itu kan kasus lama dan sudah ditangani. Pelaku maupun tersangkanya sudah diproses di Lampung. Kenapa sekarang kembali ramai dibahas di Surabaya?" ujar Hwang.

Hwang membenarkan adanya tersangka berinisial SA dalam perkara tersebut. Namun ia membantah bahwa SA merupakan bagian dari manajemen maupun karyawan Gion Spa and Pub.

"SA adalah perekrut atau agen dari Lampung. Dia tidak bekerja di sini dan bukan bagian dari Gion," tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur, Hwang mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pemalsuan identitas yang diduga dilakukan pihak perekrut.

Menurutnya, saat proses penerimaan tenaga kerja, seluruh dokumen identitas yang diserahkan terlihat resmi dan memenuhi persyaratan administratif.

"Kami menerima identitas fisik yang terlihat resmi. Kami tidak mengetahui jika data tersebut ternyata palsu atau dimanipulasi. Jika sejak awal diketahui masih di bawah umur, tentu tidak akan kami terima dan akan langsung dipulangkan," katanya.

Mengenai pemeriksaan perizinan usaha, Hwang menyebut tidak mengetahui secara rinci karena urusan administrasi menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan.

"Sepengetahuan saya tidak ada masalah besar terkait perizinan. Hanya ada beberapa hal yang sedang dibenahi. Saya fokus pada operasional sehari-hari," ujarnya.

Ia juga mengeklaim pihaknya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Kami turut membantu mengarahkan korban untuk melapor ke kepolisian," tambahnya.

Kasus dugaan TPPO ini pertama kali terungkap setelah Ditreskrimum Polda Lampung menerima laporan dari keluarga korban yang kehilangan anaknya.

Hasil penyelidikan mengungkap dua anak perempuan asal Desa Teluk Betung, Lampung, diduga menjadi korban eksploitasi dan dibawa ke Surabaya untuk dipekerjakan.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan sebagai agen atau perekrut kedua korban.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas.

Kasus yang menyeret nama Gion Spa and Pub ini juga mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Surabaya serta berbagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Presidium KPI Nasional, Mufida Atmaja, mengecam keras segala bentuk eksploitasi perempuan dan anak yang berkedok penawaran pekerjaan maupun praktik prostitusi terselubung.

Menurut Mufida, kasus yang kini menjadi perhatian publik menunjukkan pola umum yang kerap digunakan jaringan perdagangan orang, yakni memanfaatkan kondisi ekonomi korban, usia yang masih rentan, serta iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

"Kasus anak usia 14 dan 15 tahun yang direkrut dengan janji pekerjaan dan fasilitas menarik merupakan contoh nyata bagaimana jaringan TPPO bekerja. Korban dibuat bergantung kepada perekrut dan rentan dieksploitasi," ujar Mufida.

Ia menilai kasus yang berhasil diungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari fenomena perdagangan orang yang terjadi di berbagai daerah.

"Ini seperti fenomena gunung es. Banyak kasus serupa yang tidak terungkap, bahkan dalam sejumlah kejadian berujung pada hilangnya nyawa korban," katanya.

Mufida menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisir yang harus ditangani secara menyeluruh. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti pada perekrut semata.

Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai eksploitasi, termasuk pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur, harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"TPPO adalah kejahatan terorganisir. Bukan hanya perekrut yang harus bertanggung jawab, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik eksploitasi tersebut," tegasnya.

Selain penindakan hukum, KPI Nasional juga mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi, literasi digital, pengawasan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor.

Menurut Mufida, pencegahan TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.

"Pemerintah perlu memperkuat pendataan kelompok rentan, meningkatkan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, serta memastikan verifikasi yang ketat terhadap perusahaan maupun agen perekrut," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Mufida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik perdagangan orang yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

"Stop TPPO. Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang merampas hak-hak dasar manusia. Kami mendukung perlindungan korban, penegakan hukum yang tegas, dan kolaborasi semua pihak untuk mencegah eksploitasi perempuan, anak, dan kelompok rentan," pungkasnya.

Kasus dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja serta perlindungan perempuan dan anak. 

Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia. (red)

Gion Spa and Pub, Kasus TPPO di Surabaya,  perdagangan anak, sidak Pemkot Surabaya,
Gion Spa and Pub Surabaya,
Sidak Pemkot Surabaya di Gion Spa,
Perdagangan Anak di Tempat Hiburan Surabaya,

 

Editor :