SURABAYA - Polrestabes Surabaya membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan administrasi kependudukan yang diduga dipakai untuk meloloskan peserta seleksi masuk perguruan tinggi melalui ujian berbasis komputer.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kasus ini terungkap saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, pada 21 April 2026.
Kecurigaan muncul ketika pengawas ujian melakukan pemeriksaan data peserta. Mereka menemukan perbedaan antara foto di ijazah SMA dengan foto pada kartu peserta ujian.
“Dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian foto pada dokumen peserta,” kata Kombes Luthfi, Jumat (7/5).
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa orang yang mengikuti ujian bukan pemilik identitas sebenarnya. Peserta kemudian diamankan sebelum kasus itu dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku menggunakan jasa joki untuk menggantikan peserta asli dalam ujian berbasis komputer.
Agar penyamaran tidak terdeteksi, sindikat tersebut diduga memalsukan berbagai dokumen penting. Mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya.
Polisi menyebut proses pembuatan dokumen palsu dilakukan secara terstruktur menggunakan alat khusus. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti printer pencetak kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, serta material pembuatan KTP palsu.
“Hasil pengembangan menunjukkan praktik ini diduga sudah berjalan cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2026,” ujar Kombes Luthfi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah membantu sedikitnya 114 calon mahasiswa lolos ke berbagai perguruan tinggi selama sembilan tahun terakhir.
Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah fakultas di kampus negeri maupun swasta di wilayah Pulau Jawa, melalui jalur UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. (mlk)
Editor : malik